User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ef1890585bae446a0668afed3012daa2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 826/PJ.323/2005

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENJELASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI IMPOR 
    YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPn BM 
                 SERTA PPh PASAL 22 DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan ilustrasi kasus sebagai berikut : 
    a.  PT. XXX mengadakan kerjasama proyek dengan PT. YYY sebagai kontraktor utama untuk 
        pembuatan Induk Pembangkit dan Jaringan Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, 
        Bangka Belitung, Sumatera Barat dan Riau. Proyek tersebut dibiayai dengan dana yang 
        berasal dari pinjaman Luar Negeri. Sehingga atas impor barang-barang proyek pemerintah 
        tersebut memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM serta 
        PPh Pasal 22 ditanggung oleh Pemerintah.
    b.  YYY mengadakan perjanjian kerjasama subkontrak dengan PT. ABC (PT. ABC) untuk Proyek 
        Pembangkit Listrik Tenaga Air Musi. Dalam perjanjian tersebut PT. ABC bertanggung jawab 
        untuk menyediakan peralatan listrik kepada YYY.
    c.  Proses pengadaan peralatan listrik yang dipesan oleh YYY dilakukan dengan mengimpor 
        melalui jasa perusahaan ekspedisi (PT. DEF) yang mengatasnamakan YYY. Dengan 
        memanfaatkan masterlist yang dimiliki XXX atas impor tersebut mendapat fasilitas 
        pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM serta PPh 22 ditanggung oleh 
        Pemerintah. Penyerahan barang-barang impor tersebut langsung dilakukan oleh perusahaan 
        ekspedisi kepada YYY. Atas impor dan penyerahan peralatan listrik tersebut, YYY menolak 
        untuk dikenakan PPN dengan alasan YYY memiliki masterlist dari Departemen Keuangan.
    d.  Pembayaran jasa kepada preusahaan ekspedisi sudah termasuk jumlah yang ditagihkan 
        PT. ABC kepada pihak YYY, sehingga PT. ABC memperoleh keuntungan dari selisih antara 
        jumlah yang ditagihkan kepada CCC dikurangi jumlah tagihan yang harus dibayar kepada 
        perusahaan jasa ekspedisi.
    e.  Saudara menanyakan apakah atas penyerahan peralatan listrik yang diimpor oleh perusahaan
        ekspedisi kepada YYY memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM serta PPh Pasal 22 ditanggung pemerintah, apabila tidak mendapat fasilitas 
        bagaimana penghitungan pajak terhutang dan Dasar Pengenaan Pajaknya.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah : 
    A.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur :
        1). Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
            Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
        2). Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
            a.  huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
                dilakukan oleh pengusaha;
            b.  huruf b, impor Barang Kena Pajak;
            c.  huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
                dilakukan oleh Pengusaha;
        3). Pasal 16B, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak
            dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, 
            atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
            a.  huruf b, penyerahan barang Kena Pajak tertentu;
            b.  huruf c, impor barang kena pajak tertentu.
    B.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam 
        Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman 
        Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 25 TAHUN 2001, antara lain mengatur :
        1). Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 
            1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
            hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan.
        2). Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
            terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa 
            dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
            pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    C.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk tambahan, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam 
        Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman 
        Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan KMK nomor 486/KMK.04/2000 antara 
        lain mengatur :
        1). Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena 
            Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah pabean, 
            pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah pabean, penyerahan BKP dan/atau
            JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
            seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
            dipungut.
        2). Pasal 3 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena 
            Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah pabean, 
            pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah pabean, penyerahan BKP dan/atau
            JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
            sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
            dipungut hanya atas bagian dari proyek pemerintah yang dananya dibiayai dengan 
            hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
        3). Pasal 8 ayat (1), Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh kontraktor utama yang 
            melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
            luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena pajak yang 
            menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut.
        4). Pasal 8 ayat (2), PPN yang telah dibayar oleh kontraktor utama sehubungan dengan 
            perolehan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak 
            Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
    D.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, 
        Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas barang Mewah untuk Kegiatan Usaha 
        di Bidang Impor atas Dasar Inden antara lain mengatur :
        1). Pasal 1, Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam
            daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor)
            berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, 
            yang segala pembiayaan antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang 
            berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas 
            jasa improtir memperoleh komisi ("handling fee") dari indentor.
        2). Pasal 2 ayat (1), Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) 
            nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk 
            Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
        3). Pasal 3, Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk dan atas nama
            Indentor wajib melunasi Pajak Penghasilan Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan atau
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            perpajakan yang berlaku.
        4). Pasal 4 ayat (1) : Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah
            dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 3, tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak 
            Keluaran yang terutang dari importir yang bersangkutan.
        5). Pasal 4 ayat (2) : Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah
            dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 3, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran 
            yang terutang oleh Indentor yang bersangkutan dengan bukti PIUD dan SSP yang
            telah dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan 
            ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        6). Pasal 5 ayat (1), atas komisi yang diterima importir sebagai pengganti jasa impor 
            atas dasar inden terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-
            undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memeperhatikan isi surat Saudara sebagaimana pada 
    angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari PT. ABC sebagai subkontraktor
        kepada YYY terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar pengenaan Pajak sebesar nilai 
        kontrak dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut harus dipungut oleh PT. ABC.
    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan PT. ABC 
        sebagai Kontraktor Utama kepada PT. XXX sebagai pemilik proyek, Pajak Pertambahan Nilai 
        terutang tidak dipungut, sepanjang proyek tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
        (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP yang dananya dibiayai dengan hibah 
        atau pinjaman luar negeri. Dalam hal YYY melaksanakan proyek atas dasar turn key, namun 
        barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh 
        dan atas nama pemilik proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur 
        Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang yang PIUD nya 
        atas nama pemilik proyek tersebut.
    c.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari PT. DEF kepada PT. ABC 
        dimana barang tersebut langsung dikirim kepada YYY atas perintah PT. ABC terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai kontrak.
    d.  Dalam hal PT. DEF bertindak sebagai Indentor atas perintah PT. ABC, dan dalam tagihan 
        PT. DEF sudah termasuk nilai impor atas barang keperluan YYY maka atas impor tersebut 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan beban dan sekaligus pajak masukan bagi 
        PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.


A.n. Direktur Jenderal Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993

Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Kepala Kanwil DJP Jakarta IV;
3.  Kepala KPP Jakarta Cakung Dua.
peraturan/0tkbpera/ef1890585bae446a0668afed3012daa2.txt · Last modified: (external edit)