peraturan:0tkbpera:ef16eb9ad9476987857bb5e38d3930a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 777/PJ.53/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAGI PTN YANG MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PKPS-BBM TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Desember 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara kemukakan bahwa : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Oleh Badan-Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara mohon agar nama-nama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kesra (Menkokesra) dalam Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003, dapat dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun nama-nama PTN tersebut adalah : Universitas A, Universitas B, Universitas C, Universitas D, Universitas E, Universitas F, Universitas G, Universitas H, Universitas I, Universitas J, Universitas K, Universitas L, Universitas M, Universitas N, Universitas O, Universitas P, Universitas Q, Universitas R, Universitas S dan Universitas T. 2. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 jo. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 hal Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah, menegaskan bahwa suatu badan atau lembaga yang termasuk lembaga instansi struktur resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain. b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 3. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebagai berikut : a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. Jasa di bidang pelayanan sosial; c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. Jasa di bidang keagamaan; f. Jasa di bidang pendidikan; g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. Jasa di bidang tenaga kerja; k. Jasa di bidang perhotelan; dan l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya (KMK Nomor-563/KMK.03/2003), antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang. c. Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Lampiran I Huruf D Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, antara lain mengatur : a. Angka 1 huruf a, bahwa Pemungut PPN (KPKN atau Bendaharawan Pemerintah) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan (PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN); b. Angka 3, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah Lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang : 1) Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan 2) Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Instansi Pemerintah tersebut. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Dalam hal PTN-PTN tersebut diatas memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka PTN-PTN tersebut merupakan Instansi Pemerintah. b. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003 yang dilakukan oleh PTN-PTN tersebut tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d di atas (Non-JKP), maka atas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Namun demikian, atas Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003 yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah tersebut PPN yang terutang tidak dipungut, sepanjang memenuhi syarat-syarat berikut: 1) Pembayaran oleh Penerima JKP (Menkokesra) tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan 2) Pembayaran yang diterima oleh Instansi Pemerintah atas Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PKPS-BBM dari Menkokesra (sebagai Instansi Pemerintah lainnya) dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PTN-PTN tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/ef16eb9ad9476987857bb5e38d3930a3.txt · Last modified: by 127.0.0.1