peraturan:0tkbpera:ef16eb9ad9476987857bb5e38d3930a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 777/PJ.53/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAGI PTN YANG MELAKSANAKAN PEMANTAUAN
DAN EVALUASI PKPS-BBM TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Desember 2003 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara kemukakan bahwa :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur
tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Oleh Badan-Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara mohon agar nama-nama Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) yang bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kesra (Menkokesra) dalam
Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003, dapat dibebaskan dari
pungutan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun nama-nama PTN tersebut adalah : Universitas A,
Universitas B, Universitas C, Universitas D, Universitas E, Universitas F, Universitas G,
Universitas H, Universitas I, Universitas J, Universitas K, Universitas L, Universitas M,
Universitas N, Universitas O, Universitas P, Universitas Q, Universitas R, Universitas S dan
Universitas T.
2. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 jo. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 hal
Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah, menegaskan bahwa
suatu badan atau lembaga yang termasuk lembaga instansi struktur resmi pemerintah apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain.
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu
Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.
3. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan; dan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah
dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran dan Pelaporannya (KMK Nomor-563/KMK.03/2003), antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang.
c. Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran lainnya untuk
penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Lampiran I Huruf D Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus
2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha
Kena Pajak Rekanan, antara lain mengatur :
a. Angka 1 huruf a, bahwa Pemungut PPN (KPKN atau Bendaharawan Pemerintah) wajib
memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP
yang dilakukan oleh PKP Rekanan (PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada
Pemungut PPN);
b. Angka 3, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi
Pemerintah Lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak
dipungut PPN sepanjang :
1) Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
2) Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran
yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Instansi Pemerintah tersebut.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Dalam hal PTN-PTN tersebut diatas memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 di atas, maka PTN-PTN tersebut merupakan Instansi Pemerintah.
b. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003 yang dilakukan oleh PTN-PTN
tersebut tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam
butir 3 huruf d di atas (Non-JKP), maka atas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
c. Namun demikian, atas Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003 yang
dilakukan oleh Instansi Pemerintah tersebut PPN yang terutang tidak dipungut, sepanjang
memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Pembayaran oleh Penerima JKP (Menkokesra) tersebut berasal dari APBN atau APBD;
dan
2) Pembayaran yang diterima oleh Instansi Pemerintah atas Pelaksanaan Pemantauan
dan Evaluasi PKPS-BBM dari Menkokesra (sebagai Instansi Pemerintah lainnya)
dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
PTN-PTN tersebut.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/ef16eb9ad9476987857bb5e38d3930a3.txt · Last modified: by 127.0.0.1