peraturan:0tkbpera:ef16eb9ad9476987857bb5e38d3930a3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 777/PJ.53/2004

                            TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAGI PTN YANG MELAKSANAKAN PEMANTAUAN 
                       DAN EVALUASI PKPS-BBM TAHUN 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Desember 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara kemukakan bahwa :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur 
        tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah Oleh Badan-Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara mohon agar nama-nama Perguruan Tinggi Negeri 
        (PTN) yang bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kesra (Menkokesra) dalam 
        Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003, dapat dibebaskan dari 
        pungutan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun nama-nama PTN tersebut adalah : Universitas A, 
        Universitas B, Universitas C, Universitas D, Universitas E, Universitas F, Universitas G, 
        Universitas H, Universitas I, Universitas J, Universitas K, Universitas L, Universitas M, 
        Universitas N, Universitas O, Universitas P, Universitas Q, Universitas R, Universitas S dan 
        Universitas T.

2.  Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
    2000 jo. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 hal 
    Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah, menegaskan bahwa 
    suatu badan atau lembaga yang termasuk lembaga instansi struktur resmi pemerintah apabila 
    memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
        Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain.
    b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
    c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu 
        Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK).
    d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.

3.  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebagai berikut :
    a.  Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    b.  Jasa di bidang pelayanan sosial;
    c.  Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    d.  Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    e.  Jasa di bidang keagamaan;
    f.  Jasa di bidang pendidikan;
    g.  Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
    h.  Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    i.  Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    j.  Jasa di bidang tenaga kerja;
    k.  Jasa di bidang perhotelan; dan
    l.  Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara 
        umum.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah 
    dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporannya (KMK Nomor-563/KMK.03/2003), antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena 
        Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang.
    c.  Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran lainnya untuk 
        penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Lampiran I Huruf D Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 
    2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha 
    Kena Pajak Rekanan, antara lain mengatur :
    a.  Angka 1 huruf a, bahwa Pemungut PPN (KPKN atau Bendaharawan Pemerintah) wajib 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP 
        yang dilakukan oleh PKP Rekanan (PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada 
        Pemungut PPN);
    b.  Angka 3, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi 
        Pemerintah Lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak 
        dipungut PPN sepanjang :
        1)  Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
        2)  Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran 
            yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari 
            Instansi Pemerintah tersebut.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal PTN-PTN tersebut diatas memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 2 di atas, maka PTN-PTN tersebut merupakan Instansi Pemerintah.
    b.  Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003 yang dilakukan oleh PTN-PTN 
        tersebut tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 3 huruf d di atas (Non-JKP), maka atas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Namun demikian, atas Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi PKPS-BBM Tahun 2003 yang 
        dilakukan oleh Instansi Pemerintah tersebut PPN yang terutang tidak dipungut, sepanjang 
        memenuhi syarat-syarat berikut:
        1)  Pembayaran oleh Penerima JKP (Menkokesra) tersebut berasal dari APBN atau APBD; 
            dan
        2)  Pembayaran yang diterima oleh Instansi Pemerintah atas Pelaksanaan Pemantauan 
            dan Evaluasi PKPS-BBM dari Menkokesra (sebagai Instansi Pemerintah lainnya) 
            dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 
            PTN-PTN tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/ef16eb9ad9476987857bb5e38d3930a3.txt · Last modified: by 127.0.0.1