peraturan:0tkbpera:ef0d3930a7b6c95bd2b32ed45989c61f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/KMK.04/2000
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada
yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM
KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
(1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan
Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.
(2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan ini.
Pasal 2
SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku
selama satu tahun anggaran.
Pasal 3
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987
tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Inspeksi IPEDA dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/ef0d3930a7b6c95bd2b32ed45989c61f.txt · Last modified: by 127.0.0.1