peraturan:0tkbpera:ef0d17b3bdb4ee2aa741ba28c7255c53
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juli 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.7/1996
TENTANG
RENCANA PEMERIKSAAN TAHUN 1996 (SERI PEMERIKSAAN 05-96)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Pemeriksaan pajak merupakan instrumen untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Sejalan dengan hal tersebut,
pelaksanaan penegakan hukum merupakan hal yang essensial bagi suksesnya pelaksanaan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Dalam rangka penegakan hukum tersebut diperlukan suatu rencana
pemeriksaan pajak yang memadai dengan mengoptimalkan tenaga pemeriksa yang tersedia. Adapun sasaran
yang hendak dicapai dalam pemeriksaan pajak tahun 1996 sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan,
adalah dititikberatkan pada jenis pemeriksaan rutin, keterkaitan dan khusus. Sehubungan dengan itu,
rencana pemeriksaan tahun 1996 ditetapkan sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNIT PELAKSANA UNIT PELAKSANA
NO JENIS PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN TOTAL
LENGKAP SEDERHANA
-------------------------------------------------------------------------------
JUMLAH % JUMLAH % JUMLAH %
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pemeriksaan Rutin :
LB/RTLB/MKPKN/Data Prioritas 3.950 35 76.534 56 80.484 80
2. Pemeriksaan Khusus 1.255 11 12.436 14 13.696 14
3. Pemeriksaan Keterkaitan :
- WP Inti 1.200 11 - - 1.200 1
- Keterkaitan 4.800 43 - - 4.800 5
Jml Pemeriksaan Keterkaitan 6.000 54 - - 6.000 6
Jumlah 11.210 100 88.970 100 100.180 100
4. P3SPT - - - - - -
5. Lainnya - - - - - -
6. Jumlah Rencana Pemeriksaan
Tahun 1996 11.210 100 88.970 100 100.180 100
7. Rencana Pemeriksaan Tim
Gabungan DJP-BPKP 1996/1997 1.052 - - - 1.052 -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rincian pemeriksaan yang akan dilakukan oleh masing-masing unit pelaksana Pemeriksaan dapat dilihat pada
lampiran 1, 2 dan 3.
Dalam upaya mengamankan rencana pemeriksaan tahun 1996 tersebut, maka di bawah ini diberikan ketentuan
tambahan tentang pelaksanaan pemeriksaan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan keterkaitan
1.1 Pemeriksaan Wajib Pajak Inti.
Dengan pertimbangan bahwa SPT PPh tahun pajak 1995 masih dalam proses perekaman
di Pusat PDIP, maka menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 6
SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan 79), Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak (SPPP) Wajib Pajak Inti dalam rangka pemeriksaan keterkaitan tahun pajak 1995 dapat
diterbitkan setelah Unit Pelaksana Lengkap menerima daftar nominatif Wajib Pajak Inti dari
Direktorat Pemeriksaan Pajak tanpa menunggu diterima LP2/DKHP.
1.2 Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan:
Mengingat perbandingan jumlah tenaga pemeriksa yang ada dengan beban pemeriksaan
yang harus diselesaikan di Kanwil IV., V. VI Jakarta tidak proporsional, maka menyimpang
dari ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 3 SE-23/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995
(Seri Pemeriksaan 88) pengembangan pemeriksaan keterkaitan dari Wajib Pajak Inti yang
berdomisili di luar Kanwil IV, V dan VI Jakarta Wajib Pajak Terkait yang berdomisili dalam
wilayah Kanwil IV, V dan VI Jakarta untuk sementara tidak diperkenankan. Sedangkan
pengembangan pemeriksaan keterkaitan dari Wajib Pajak Inti yang berdomisili di Kanwil IV,
V dan VI Jakarta terhadap Wajib Pajak Terkait yang berdomisili di Kantor Wilayah DJP
lainnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.3 Wajib Pajak Inti untuk KANWIL DJP.
Sehubungan dengan evaluasi terhadap efektivitas pemeriksaan keterkaitan yang dilakukan
oleh Karikpa masih perlu diperpanjang sampai dengan tahun 1996, maka untuk sementara
Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP belum diikutsertakan untuk
melaksanakan pemeriksaan Wajib Pajak Inti tahun pajak 1995. Dengan demikian, dalam
rencana pemeriksaan pajak tahun 1996, Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada
Kanwil DJP tidak akan dikirim daftar nominatif Wajib Pajak Inti.
2. Pemeriksaan Khusus.
Sehubungan dengan timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996, tentang pemeriksaan khusus (Seri Pemeriksaan
02-96), dengan ini diberikan penegasan tambahan sebagai berikut :
2.1 Penanganan Pengaduan.
2.1.1 Apabila pengaduan diterima oleh Karikpa atau KPP, maka Kepala Karikpa atau Kepala
KPP yang bersangkutan dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut
dengan mengusulkan pemeriksaan khusus kepada Kanwil, sebagaimana diatur pada
butir 3.1 dan butir 3.2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.
2.1.2 Apabila pengaduan diterima oleh Kanwil, maka Kepala Kanwil yang bersangkutan
dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan mengusulkan
pemeriksaan khusus kepada Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana diatur pada butir
3.3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret
1996.
2.1.3 Usul pemeriksaan khusus sebagaimana tersebut pada butir 2.1.1 dan 2.1.2 di atas
harus dilampiri dengan alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan khusus
sebagaimana diatur pada lampiran 1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.
2.1.4 Untuk keperluan pembuatan lembar alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan
khusus tersebut, maka Seksi Teknis di KPP, atau Karikpa, atau Kanwil dapat
meminjam berkas/data dari KPP terkait.
2.3. Kriteria Pemeriksaan Yang Dapat Dilakukan Oleh Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak
pada Kanwil.
2.3.1 Prioritas pemeriksaan oleh Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil adalah
Wajib Pajak yang sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) cabang/perwakilan/
pabrik yang terdaftar pada KPP yang berbeda, baik yang berada di dalam atau di luar
wilayah Kanwil yang bersangkutan sebagaimana diatur pada butir 2.4 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.
2.3.2 untuk keperluan tersebut, maka setiap Kanwil harus membuat daftar Wajib Pajak
Pusat yang memiliki cabang/perwakilan/Pabrik lokasi yang terdaftar pada KPP yang
berbeda, baik yang berada di dalam atau di luar wilayah Kanwil yang bersangkutan.
2.3.3 Dalam hal jumlah Wajib Pajak yang memiliki cabang/perwakilan/pabrik tidak
memadai, maka Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil dimungkinkan
untuk ditugaskan memeriksa Wajib Pajak lainnya sesuai dengan jumlah rencana
pemeriksaan yang telah ditentukan.
3. Istilah "Kriteria Yang Ditetapkan Tersendiri"
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang pengertian istilah "Kriteria Yang Ditetapkan
Tersendiri" sebagaimana dimuat dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor :
KEP-15/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan SPT Tahunan PPh/SPT
Masa PPN, maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
3.1 Yang dimaksud dengan Istilah "Kriteria Yang Ditetapkan Tersendiri" adalah pengelompokan
SPT yang dipilah melalui komputer berdasarkan sistem skor (Scoring System).
3.2 Berhubung Sistem Skor saat ini masih dalam tahap penyusunan, dan sambil menunggu
selesainya kriteria tersebut maka pelaksanaanya agar merujuk kepada SE-03/PJ.7/1996
tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-96).
4. Koordinasi Pemeriksaan
4.1 Baik dalam Pemeriksaan Lengkap maupun Pemeriksaan Sederhana, apabila Wajib Pajak
yang diperiksa merupakan Wajib Pajak Domisili yang memiliki cabang atau pabrik atau
perwakilan, maka terhadap cabang atau pabrik atau perwakilan tersebut harus diperiksa
sekaligus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam SE-04/PJ.7/1996 (Seri
Pemeriksaan 03-96).
4.2 Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dalam rangka pemeriksaan khusus, kemudian diketahui
bahwa Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Inti program pemeriksaan keterkaitan,
maka pemeriksaan khusus tersebut dialihkan menjadi pemeriksaan keterkaitan. Sebagai
konsekuensi dari pengalihan tersebut, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut
dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.3 Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dalam rangka pemeriksaan khusus, kemudian diketahui
bahwa Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Terkait program pemeriksaan
keterkaitan, maka pemeriksaan khusus tersebut tetap dilanjutkan. Namun demikian, Unit
Pelaksana Pemeriksaan tersebut harus mengirimkan data terkait kepada Unit Pengusul
Pemeriksaan Keterkaitan.
4.4 Dalam rangka menghindari tumpang tindih pemeriksaan keterkaitan yang dilakukan oleh unit
pelaksana Pemeriksaan Lengkap dengan pemeriksaan Khusus oleh KPP untuk tahun pajak
1995 dan tahun-tahun pajak berikutnya, maka persetujuan pemeriksaan khusus yang akan
dilaksanakan oleh KPP agar diberikan oleh Kepala KANWIL setelah bulan September 1996.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ef0d17b3bdb4ee2aa741ba28c7255c53.txt · Last modified: by 127.0.0.1