peraturan:0tkbpera:ef0917ea498b1665ad6c701057155abe
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.4/1995

                        TENTANG

        WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23. 
                           (SERI PPh PASAL 23/26 - 3)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ./1994 tanggal 27 
Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong 
Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 
Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak 
Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 
(1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ./1994 ditetapkan 
    bahwa Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut 
    adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang 
    menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak 
    ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
    Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi 
    sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan 
    di bidang lainnya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas 
    pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
    Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995, tanggal 31 Januari 1995, 
    ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto untuk :
    -   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau 
        diperoleh WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 80% dari jumlah bruto.
        Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 80% x jumlah
        bruto = 12% x jumlah bruto.
    -   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau 
        diperoleh oleh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 40% 
        dari jumlah bruto.
        Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 40% x jumlah
        bruto = 6% x jumlah bruto.

    Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan menggunakan bentuk 
    formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Ini. Bagi akuntan, arsitek, dokter, 
    notaris, pengacara, dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, 
    yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991,tidak perlu ditunjuk kembali.

4.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa 
    yang dilakukan-nya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut serta
    memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam 
    suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23.

5.  Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan agar diberikan penyuluhan mengenai hak dan 
    kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang baru.

6.  Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-31/ PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd    

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ef0917ea498b1665ad6c701057155abe.txt · Last modified: (external edit)