peraturan:0tkbpera:eeea8c180c5dff16f68a6b7e2606b430
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1278/PJ.54/1998

                            TENTANG

                        SELISIH KURS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 3 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ menghadapi masalah karena adanya perbedaan 
    kurs pada saat penyerahan dengan kurs pada saat pembayaran. Pemasok menerbitkan Faktur Pajak 
    pada saat penyerahan berdasarkan kurs mingguan yang berlaku pada waktu penyerahan. Sedang 
    untuk pembayaran (75 hari setelah tanggal penyerahan), pemasok meminta bayaran berdasarkan 
    kurs mingguan yang berlaku pada saat pembayaran. 
    Pertanyaan Saudara : "Apakah perlu diterbitkan Faktur Pajak atas selisih kurs, apabila kurs pada saat 
    penyerahan berbeda dengan kurs pada saat pembayaran ?"

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 pada Pasal 
    31 ayat (1) ditegaskan, apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan 
    mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus 
    dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

3.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak yang 
    dilakukan pemasok dengan menggunakan kurs mingguan yang dikeluarkan Menteri Keuangan pada 
    saat pembuatan Faktur Pajak yang dalam hal ini bersamaan dengan saat penyerahan barang adalah 
    benar dan atas selisih kurs tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/eeea8c180c5dff16f68a6b7e2606b430.txt · Last modified: (external edit)