peraturan:0tkbpera:eeea8c180c5dff16f68a6b7e2606b430
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1278/PJ.54/1998 TENTANG SELISIH KURS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 3 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ menghadapi masalah karena adanya perbedaan kurs pada saat penyerahan dengan kurs pada saat pembayaran. Pemasok menerbitkan Faktur Pajak pada saat penyerahan berdasarkan kurs mingguan yang berlaku pada waktu penyerahan. Sedang untuk pembayaran (75 hari setelah tanggal penyerahan), pemasok meminta bayaran berdasarkan kurs mingguan yang berlaku pada saat pembayaran. Pertanyaan Saudara : "Apakah perlu diterbitkan Faktur Pajak atas selisih kurs, apabila kurs pada saat penyerahan berbeda dengan kurs pada saat pembayaran ?" 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 pada Pasal 31 ayat (1) ditegaskan, apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan pemasok dengan menggunakan kurs mingguan yang dikeluarkan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak yang dalam hal ini bersamaan dengan saat penyerahan barang adalah benar dan atas selisih kurs tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/eeea8c180c5dff16f68a6b7e2606b430.txt · Last modified: (external edit)