peraturan:0tkbpera:eed43ed95207149ced1c0f1f8a2c0f67
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 201/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS BEA MASUK DAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Yayasan BB nomor xxxxxxxx tanggal 23 Januari 2001 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Yayasan BB akan mengimpor barang bantuan/
sumbangan dari Yayasan The Batter Day Saint Charities Amerika Serikat untuk para korban bencana
alam berupa :
- Pakaian jadi sebanyak 6 container.
- Bahan makanan sebanyak 2 container.
- Obat-obatan ringan sebanyak 1 container.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan BB mengajukan permohonan bebas bea masuk dan bebas
PPN.
3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa atas impor
Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk. Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan.
4. Dalam Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999
disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
5. Dalam ketentuan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/52/1999 tanggal 14 Mei
1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999
tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, mengatur
pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat
rekomendasi dari Departemen terkait.
6. Berdasarkan ketentuan butir 3 sampai dengan butir 5, dengan ini ditegaskan bantuan berupa pakaian
jadi, bahan makanan dan obat-obatan dari Yayasan The Batter Day Saint Charities Amerika Serikat
dikategorikan sebagai impor Barang Kena Pajak oleh Lembaga Badan yakni Yayasan BB yang berupa
Barang untuk keperluan sosial yakni untuk para korban bencana alam di Jawa Tengah dan Sumatera
Barat yang dibebaskan dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang tidak dipungut dan pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor
Barang Kena Pajak tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/eed43ed95207149ced1c0f1f8a2c0f67.txt · Last modified: by 127.0.0.1