peraturan:0tkbpera:ee8dca136b55720526e1fbe2981520c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 920/PJ.51/2001 TENTANG PPN TERHADAP SAPI BIBIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 14 Juni 2001 hal PPN terhadap sapi Bibit Bakalan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan menunjuk surat kami Nomor S-663/PJ.51/2001 tanggal 23 Mei 2001 hal PPN terhadap sapi potong dan daging yang ditujukan kepada Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO), Saudara menyampaikan tanggapan yang intinya sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan KepMen No. 208/Kpts/Ot.210/4/2001 bibit ternak adalah yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi. b. Bahwa ternak bakalan impor dikategorikan sebagai ternak bibit mengingat ternak tersebut masih perlu dipelihara atau melalui proses budidaya untuk meningkatkan produktivitasnya dan tidak langsung dipotong. c. Dengan mengacu ketentuan pada huruf a dan b, Saudara beranggapan bahwa sapi bibit bakalan impor (bibit sapi penggemukan) yang selanjutnya akan digemukkan untuk kemudian dipotong adalah ternak bibit yang termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001. 2. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa : a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : 1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997, yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. 4. Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit ternak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Bibit sapi ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bibit sapi ternak yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan tidak termasuk sapi bibit bakalan yang akan digemukkan untuk kemudian dipotong. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pertanian; 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 4. Direktur PPN dan PTLL; 5. Direktur Peraturan Perpajakan; 6. Kepala Kantor Wilayah IV Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 7. Ketua APFINDO.
peraturan/0tkbpera/ee8dca136b55720526e1fbe2981520c1.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 (external edit)