peraturan:0tkbpera:ee6e910d8a25e34748decf784fe5e6a2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 536/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993
TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN
PENERIMAAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembeyaran setoran pajak dengan
menggunakan sistem online pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan bank Persepsi/
Devisa Persepsi perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka
Pengelolaaan Setoran Penerimaan Negara.
   ÂÂÂ
Mengingat :
1. Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448)
sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2860);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia RI Tahun Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
5. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
7. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
8. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4061);
11. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
12. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi
dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.04/2002;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran dan Penyetoran pajak,
Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata
Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
ÂÂÂ
MEMUTUSKAN :
ÂÂÂ
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA
PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank
sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.04/2002, diubah sebagai berikut :
1. Pasal 8A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8A
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3), tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal
30 Juni 2003."
 ÂÂÂ
2. Pasal 9A ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9A berbunyi sebagai berikut :
ÂÂÂ
"Pasal 9A
(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga
kelancaran sistem on-line dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menerima setoran penerimaaan pajak namun tidak
mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 30 Juni
2003, akan dicabut hak untuk menerima setoran penerimaan pajak oleh Direktur Jenderal
Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
(3) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang tidak berhak menerima setoran penerimaan
pajak setelah tanggal 30 Juni 2003, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib
melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan.
(4) Pengihan denda sebagiamana dimaksud dalam ayat (3) dilaksnakan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 30 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/ee6e910d8a25e34748decf784fe5e6a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1