peraturan:0tkbpera:ee389847678a3a9d1ce9e4ca69200d06
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3320/PJ.52/1996 TENTANG HARGA BORONGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ---- Tanggal 20 Nopember 1996, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. PT. ABC telah mengadakan perjanjian kerja dengan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Transmigrasi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan mengenai pengadaan Insektisida Granular termasuk ongkos angkut. Sesuai dengan Perjanjian Kerja No. SP.219/EKO/1996 tanggal 23 Oktober 1996 harga borongannya adalah sebesar Rp. 387.647.090,-. Harga borongan tersebut merupakan harga yang sudah pasti dimana dalam surat Saudara harga tersebut termasuk biaya pengiriman sebesar Rp. 55.960.260,-. Saudara mohon penegasan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dan harga borongan tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan : "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut". 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka PPN yang terutang didasarkan atas harga borongan yaitu Rp. 387.647.090,-. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ee389847678a3a9d1ce9e4ca69200d06.txt · Last modified: (external edit)