peraturan:0tkbpera:ee1abc6b5f7c6acb34ad076b05d40815
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 190/PJ.51/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut
sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
3. Mengingat barang yang diimpor adalah :
Nama barang : 1 (satu) unit Mobil Ambulance
Model : Ford 88, Fully equipped, special type
Negara asal : Amerika Serikat
Nomor Invoice : 061897-INDO-6
Tanggal Invoice : 18 Juni 1997
Merupakan barang yang dihadiahkan oleh XYZ America Inc. untuk Yayasan Rumah Sakit ABC untuk
menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan telah mendapat rekomendasi dari Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi DKI Jakarta Nomor YM.02.02.4.1.2.3676 tanggal
29 April 1997 untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f
Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor ambulance
tersebut tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ee1abc6b5f7c6acb34ad076b05d40815.txt · Last modified: by 127.0.0.1