User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ee0f34b734215fee701a993776c2fae4

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124

Telepon : 5250208.5251609,5262880; Faksimile: 5262918; Situs: http://www.pajak.goid

LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200

EMAIL: [email protected]


28 Februari 2013

Nomor
Sifat
Hal

: S-28/PJ/2013
: Segera
: Instruksi untuk Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait
  Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012**

 

Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP selain Kantor Wilayah DJP Jakarta,

 

 

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

 

2.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

       Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012** menyebutkan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

2.

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012** mengatur bahwa rincian jenis data dan informasi yang wajib diberikan dan tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

3.

Dalam rangka melaksanakan koordinasi pemberian data dan informasi dari Pemerintah Daerah baik Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kotamadya kepada DJP, diinstruksikan kepada Saudara untuk:

 

a.

Menugaskan Kepala Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian untuk melakukan sosialisasi kepada dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah pada wilayah unit kerja masing-masing terkait pemberian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

 

b.

Menyampaikan rincian jenis data dan informasi yang tersedia pada Pemerintah Daerah masing-masing sebagal hasil koordinasi kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk direkapitulasi dan dijadikan bahan masukan perubahan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor **16/PMK.03/2013** tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

4.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dilakukan oleh Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik.

5.

Rincian jenis data dan informasi hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah harus sudah disampaikan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 31 Mei 2013,

 

       Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 


 

 Direktur Jenderal,

ttd,


A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

 

Tembusan:

1. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan

2. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

3. Direktur Peraturan Perpajakan I

4. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan

 

 

peraturan/0tkbpera/ee0f34b734215fee701a993776c2fae4.txt · Last modified: by 127.0.0.1