peraturan:0tkbpera:ee0b86d2e127f776eaaa97d77e078e41
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Oktober 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2301/PJ.52/1994
TENTANG
PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR GREETING CARDS,
NON CARDS DAN PUBLICITY MATERIALS OLEH UNICEF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 September 1994 Nomor XXX kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan
PPh Pasal 22 Impor atas impor greeting cards, non cards dan publicity materials, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Terdapat perjanjian antara UNICEF dan pemerintah RI tanggal 17 Nopember 1966, yang dalam Pasal
VII dinyatakan bahwa "tidak dikenakan pajak-pajak dan pungutan lainnya atas penyerahan dan
penyediaan perlengkapan yang dilakukan oleh UNICEF sepanjang penyerahan dan penyediaan
perlengkapan tersebut digunakan sesuai dengan Rencana Operasi UNICEF".
2. Ternyata penjualan greeting cards, non cards dan publicity materials tersebut hasilnya dipergunakan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia, termasuk anak-anak
Indonesia.
3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa atas impor yang dilakukan oleh
UNICEF Perwakilan Indonesia berupa :
- Nama barang : 4 pallets S.T.C. 142 karton
"Greeting cards, non cards dan Publicity Materials"
- Nama kapal : Equator Ruby 54, dari Singapura
- Berat : 1247 Kg
- Ukuran : 4.000 M3
- B/L : Freight Links Express Ptd.Ltd.No. JKT 22998-21
- Invoice : UNICEF GCO Proforma invoice tertanggal 16 Agustus 1994
- Jumlah : Sin $ 7,247.10
- Lokasi : KIMS II, Gudang 213
dapat diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ee0b86d2e127f776eaaa97d77e078e41.txt · Last modified: by 127.0.0.1