User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:edfc6705ce43fac4bdba09653b2ca9b2
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 02/BC/1999

                              TENTANG

           TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN 
    OLEH INDUSTRI/INDUSTRI JASA PMA/PMDN DAN NON PMA/PMDAN YANG MELAKUKAN PENGEMBANGAN 
   BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/1997 TANGGAL 3 NOVEMBER 1997

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan bea 
    masuk merupakan tuntutan yang utama bagi upaya memacu pembangunan industri di dalam negeri;
b.  bahwa peningkatan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, harus tetap 
    memperhatikan hak dan kepentingan negara, oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut 
    tata cara pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 546/KMK.01/1997 dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 546/KMK.01/1997 tanggal 3 November 1997 
    tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan 
    Industri/Industri Jasa;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN 
BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI/INDUSTRI JASA NON PMA/PMDN
YANG MELAKUKAN PENGEMBANGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
546/KMK.01/1997 TANGGAL 3 NOVEMBER 1997


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  Pengembangan adalah perluasan (diversifikasi) hasil produksi dan restrukturisasi (modernisasi dan 
    rehabilitasi) mesin, peralatan pabrik dan peralatan lainnya beserta komponen-komponennya, untuk 
    tujuan peningkatan kapasitas produksi, mutu, jenis produksi, efisiensi, dari industri/industri jasa yang 
    telah ada.
b.  Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas 
    yang terkait langsung dengan kegiatan pembangunan industri/industri jasa.
c.  Suku cadang dan komponen adalah suku cadang dan komponen untuk mesin tersebut huruf b dalam 
    jumlah yang harganya tidak melebihi 5% (lima perseratus) dari harga mesin tersebut.
d.  Barang dan bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang 
    digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
e.  Industri adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah,bahan baku, 
    barang setengah jadi dan/atau barang jadi, menjadi barang yang memiliki nilai lebih tinggi untuk 
    penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
f.  Industri Jasa adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang kegiatannya dibidang jasa 
    sebagaimana tersebut di bawah ini :
    -   Pariwisata, kecuali golf;
    -   Agrisbisnis/Pertanian;
    -   Transportasi/Perhubungan;
    -   Pelayanan Kesehatan;
    -   Telekomunikasi;
    -   Pusat Pertokoan, Supermarket, Department Store, terbatas untuk perusahaan PMDN dan Non 
        PMA/PMDN;
    -   Pertambangan;
    -   Pekerjaan Umum;
    -   Informasi;
    -   Pendidikan/Penelitian dan Pengembangan (Litbang);
    -   Kehutanan; dan
    -   Konstruksi.


                        Pasal 2

(1)     Terhadap industri/industri jasa Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri 
    (PMDN) dan Non PMA/PMDN yang melakukan pengembangan diberikan fasilitas pembebasan bea 
    masuk atas impor mesin;
(2)     Pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaima na dimaksud pada ayat 1 meliputi mesin, suku 
    cadang dan komponen.


                        Pasal 3

(1)     Terhadap industri yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dan atau pembelian mesin produksi dalam negeri dapat diberikan 
    pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka pengembangan;
(2)     Barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah 
    barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas 
    terpasang;
(3)     Terhadap industri yang melakukan pengembangan berupa penambahan kapasitas produksi kurang 
    dari 30% dari besarnya kapasitas terpasang tidak berhak mendapatkan pembebasan bea masuk atas 
    impor barang dan bahan.
(4)     Fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang dan bahan tidak berlaku untuk industri jasa dan 
    industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor.


                        Pasal 4

Kebutuhan tambahan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diverifikasi oleh :
a.  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi industri Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman 
    Modal Dalam Negeri (PMDN);
b.  Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau departemen/instansi terkait bagi industri Non 
    PMA/PMDN.


                        Pasal 5

Terhadap impor mesin dalam rangka pengembangan industri/industri jasa dalam keadaan bukan baru harus 
disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan scrap 
atau besi tua.


                        Pasal 6

(1)     Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 
(2)     Tata cara pengajuan permohonan tersebut pada ayat 1 ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan 
    ini.


                        Pasal 7

Pemberian fasilitas dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang 
ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dalam pasal 7 berlaku untuk :
a.  Impor mesin dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Keputusan 
    pembebasan bea masuk;
b.  Impor barang dan bahan dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahuns sejak tanggal 
    Keputusan pembebasan bea masuk.


                        Pasal 9

Industri/industri jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk diwajibkan untuk :
a.  Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin dan atau barang dan bahan untuk keperluan audit 
    di bidang kepabeanan;
b.  Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung sejak realisasi impor pada 
    tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian 
    pembebasan bea masuk;
c.  Menyampaikan laporan tentang realisasi impor mesin dan atau barang dan bahan yang mendapat 
    pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan 
    Audit.


                        Pasal 10

Dengan diberlakukannya Surat Keputusan ini, Surat Edaran Direktur Jendreal Bea dan Cukai No. 
SE-41/BC/1997 tanggal 27 November 1997 dan SE-20/BC/1998 tanggal 1 Mei 1998, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusanini disampaikan kepada Yth.
1.  Menteri Keuangan;
2.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3.  Menteri Negara Investas i/Kepala BPKM;
4.  Menteri Pertanian;
5.  Menteri Kesehatan;
6.  Menteri Pertambangan dan Energi;
7.  Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
8.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
9.  Menteri Perhubungan;
10.     Menteri Pekerjaan Umum;
11.     Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
12.     Menteri Penerangan;
13.     Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
14.     Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT;
15.     Menteri Negara Pendayagunaan BUMN;
16.     Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);
17.     Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);
18.     Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI);
19.     Kepala Kantor Wilayah I s.d XII DJBC;
20.     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
21.     Direktur utama PT SUCOFINDO.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 1999
Direktur Jenderal

ttd.

Martiono Hadianto
NIP. 060035101
peraturan/0tkbpera/edfc6705ce43fac4bdba09653b2ca9b2.txt · Last modified: (external edit)