peraturan:0tkbpera:edf959e1c2188ad869e9cf0294c53c8c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 609/PJ.332/2005
TENTANG
SURAT JAWABAN NO. S-466/PJ.332/2005 TANGGAL 2 JUNI 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara : xxx tanggal xxx perihal dimaksud pada pokok di atas, sebagai
kelanjutan dari surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara pada intinya mengemukakan contoh kasus sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Pajak melakukan koreksi omzet atas dasar equalisasi dengan SPT Masa PPN
yang menyebabkan SKPKB sebesar Rp. 250.000,- (dalam surat terdahulu disebutkan masalah
A).
b. Pada saat mengajukan keberatan, Wajib Pajak menjelaskan rekonsiliasi antara omzet dalam
laporan keuangan dan omzet sesuai SPT Masa PPN Masa Pajak Desember.
c. Karena Wajib Pajak dapat membuktikan atas dasar rekonsiliasi PPN, arus piutang dan
penerimaan kas/bank, maka peneliltian keberatan dapat menerima alasan Wajib Pajak dan
menggugurkan koreksi pemeriksa.
d. Saudara menanyakan apakah peneliti keberatan dapat menimbulkan koreksi PPN yang baru
seolah-olah bertindak sebagai pemeriksa, semisal kemudian menimbulkan koreksi PPN yang
baru dari penjualan mesin dan mobil (dalam surat terdahulu disebut masalah B), yang dalam
SK penolakan keberatan menjadi Rp. 400.000,-. Padahal selama pemeriksaan tidak dilakukan
koreksi PPN atas penjualan mesin dan mobil.
e. Transaksi penjualan mesin dan mobil tersebut sebenarnya terlihat dari laporan keuangan,
artinya atas koreksi masalah B ini belum pernah diajukan keberatan sebelumnya karena
memang tidak pernah diketahui sebelumnya.
f. Kondisi tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus mengajukan banding ke Pengadilan Pajak
atas masalah B (yang sebelumnya tidak diajukan keberatan karena materinya memang tidak
ada dalam proses pemeriksaan untuk diterbitkan SKPKB).
g. Saudara berpendapat, apakah tidak seyogyanya KPP menerbitkan keputusan keberatan
dengan menerima seluruhnya (mengabulkan permohonan Wajib Pajak) atas masalah A. Bila
kemudian ingin dilakukan koreksi lain, apakah tidak melalui penerbitan SKPKBT atas masalah
B (inipun masih menjadi tanda tanya apakah penerbitan SKPKBT itu berdasarkan suatu
novum atau bukan, karena data tersebut sebenarnya sudah diketahui selama proses
pemeriksaan pajak).
h. Saudara meminta penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), disebutkan bahwa " Sebelum surat keputusan diterbitkan,
Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis".
3. Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU KUP, disebutkan bahwa "Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas
keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya
jumlah pajak yang terhutang".
4. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa keputusan keberatan dapat berupa menambah
besarnya jumlah pajak yang terutang dan tidak membatasi atau melarang peneliti keberatan
untuk membuat koreksi baru yang sebelumnya tidak atau belum dilakukan meskipun masalah
tersebut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
Apabila Saudara tidak sependapat dengan peneliti keberatan, selama proses keberatan
berlangsung Saudara berhak untuk mengajukan data, argumen, dan penjelasan tertulis.
Dengan demikian apabila terdapat temuan baru yang belum terungkap dalam penetapan
sebelumnya, peneliti keberatan dapat menambahkan jumlah pajak terutang.
b. Apabila Saudara tidak sependapat dengan isi keputusan keberatan yang ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, sesuai butir 4 Saudara
berhak mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/edf959e1c2188ad869e9cf0294c53c8c.txt · Last modified: by 127.0.0.1