peraturan:0tkbpera:edf0320adc8658b25ca26be5351b6c4a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 214/PJ.323/2004
TENTANG
PPN Ps 16 D ATAS PEMBELIAN DARI KURATOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 November 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Perusahaan Saudara (PT. ABC) pada tahun 2003 melakukan pembelian eks aktiva/assets
PT. XYZ - pailit (d/h BCA) berupa tanah, bangunan dan mesin serta peralatan lainnya melalui
kurator AAA, dimana atas kegiatan tersebut, Saudara telah memotong PPh dan melunasi
BPHTB yang terutang;
b. Sehubungan dengan kegiatan pembelian aktiva/assets tersebut, Saudara meminta penjelasan
menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1) Apakah pembelian mesin serta peralatan terutang PPN? Jika terutang PPN, apakah
dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan? Bagaimana mekanisme penyetoran dan
pelaporannya?
2) Apakah kolom NPWP pada saat penyetoran SSP diisi dengan XX.XXX.XXX.XXX.XXX
dan dapat dijadikan Faktur Pajak Masukan untuk dikreditkan dan dilaporkan pada
SPT Masa PPN di KPP Serang?
c. PT. ABC - pailit (d/h BCA) maupun kurator AAA tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 A ayat (1) huruf e : Yang termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara
lain adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang
Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.
Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai
penyerahan Barang Kena Pajak. Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi
persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya
dapat dikreditkan.
b. Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
c. Pasal 16 D : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha
Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan,
sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan,
perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh
Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-
undang ini, dapat dikreditkan. Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan
pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat
dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat
dikreditkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi
persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
3. Pasal 13 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000,
mengatur bahwa terutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat:
- ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris;
- berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan; atau
- diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha
atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen
yang ada.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002
antara lain mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 2 huruf e : Dasar Pengenaan Pajak untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.
b. Pasal 2 huruf f : Dasar Pengenaan Pajak untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut
menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka
1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Sebelum pembubaran PT. XYZ - pailit (d/h BCA), dan terjadi penyerahan aktiva yang
menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan, maka kewajiban
Pajak Pertambahan Nilainya adalah:
1) PT. XYZ - pailit (d/h BCA),
- menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas (nama dan NPWP) penjual
PT. XYZ - pailit (d/h BCA) dan identitas (nama dan NPWP) pembeli PT. ABC;
- memungut Pajak Pertambahan Nilai dari PT. ABC, dengan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar harga pasar wajar;
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut seluruhnya
atau sebesar Pajak Keluaran, dengan mempergunakan SSP;
- melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor tersebut di dalam
SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya penyerahan di Kantor Pelayanan Pajak
tempat terjadinya penyerahan.
2) PT. ABC,
- melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tersebut di dalam
SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya penyerahan, sebagai Pajak Masukan
yang nantinya dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Pada saat pembubaran PT. XYZ - pailit (d/h BCA), kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas
persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak
Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan
adalah sebagai berikut:
- menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas (nama dan NPWP) pembeli dan penjual
yang sama yaitu PT. XYZ - pailit (d/h BCA), yang dianggap sebagai pemakaian
sendiri.
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan SSP dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar harga pasar wajar;
- melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor tersebut sebagai Pajak
Keluaran di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya pembubaran perusahaan di
Kantor Pelayanan Pajak tempat terjadinya penyerahan.
c. Sepanjang status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. XYZ - pailit (d/h BCA) belum
dicabut, baik pada saat pembubaran maupun pada saat proses pembubaran, kewajiban
sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap melekat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di
atas, sehingga NPWP PT. XYZ - pailit (d/h BCA) masih dapat digunakan dalam pemenuhan
kewajiban perpajakannya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/edf0320adc8658b25ca26be5351b6c4a.txt · Last modified: by 127.0.0.1