peraturan:0tkbpera:edea298442a67de045e88dfb6e5ea4a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 74/PJ.51/1997
TENTANG
RESTITUSI PAJAK MASUKAN ATAS NAMA PT. BADE MAKMUR ORISSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. ABC Nomor tanggal 5 November 1996 perihal tersebut pada pokok surat yang
tembusannya juga dikirimkan kepada Saudara dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 9 Ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Pada Pasal 9 Ayat 10 Undang-undang yang
sama, menetapkan bahwa apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka
atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 1995 antara lain
menetapkan bahwa :
- Kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembalian pada Masa Pajak terakhir dari
tahun buku dapat dikembalikan tanpa memperhatikan batas maksimum.
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha dikukuhkan.
- Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala KPP menerbitkan surat ketetapan pajak dalam
jangka waktu 12 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Masukan diterima secara lengkap. Dengan memperhatikan semangat yang ada pada Pasal 2
ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 50 TAHUN 1994, maka dalam hal PKP yang baru
dikukuhkan dan hingga akhir tahun buku belum mempunyai Pajak Keluaran kemudian
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan, maka permohonan
tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01/PJ./1995.
3. Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya kepada PT. ABC Nomor tanggal 28 Mei 1996 telah
menegaskan bahwa penyelesaian restitusi atas Pajak Masukan yang menggunakan NPWP lokasi
usaha Merauke untuk Masa Pajak sebelum diberikannya ijin pemusatan tempat PPN terutang, dapat
diajukan ke KPP Jayapura.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
a. Oleh karena PT. ABC telah diberikan ijin pemusatan tempat PPN terutang di Jakarta (KPP
Mampang Prapatan) terhitung sejak 21 Nopember 1995, maka dengan demikian akhir tahun
buku untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Jayapura adalah
bulan Nopember 1995.
b. Permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak Mei, Juni, Juli, Agustus,
September dan Oktober 1995 dihitung kumulatif sampai dengan Masa Pajak Nopember 1995
yang merupakan akhir tahun buku pelaporan PPN di KPP Jayapura.
c. Perhitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan agar berpedoman pada
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 dan dalam rangka memberikan
pelayanan yang lebih baik agar memperhatikan batas waktu penyelesaian seperti yang telah
ditentukan.
d. Kelebihan Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, tetap dapat diproses
meskipun PT. ABC belum mempunyai Pajak Keluaran. Namun pemenuhan kewajiban
melaporkan dan menyetorkan Pajak Keluaran tetap harus dipantau dan apabila dijumpai
kejanggalan dalam pemenuhan kewajiban, agar diambil tindakan sesuai ketentuan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/edea298442a67de045e88dfb6e5ea4a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1