peraturan:0tkbpera:eddeb82df22554fa67c641e3f8a25566
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 192/PJ.311/1998
TENTANG
KRITERIA JASA KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang memproduksi tiang pancang
beton dan tiang listrik beton, yang penjualannya dilakukan dengan cara :
- jual barang ex factory (pembeli mengambil sendiri ke pabrik)
- jual barang sampai ke lokasi
- jual barang dan pemancangan
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah usaha dalam memproduksi
tiang pancang beton dan tiang listrik beton termasuk jasa konstruksi yang dikenakan PPh final atau
yang dikenakan PPh final hanya atas pekerjaan pemancangannya saja.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan
bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dan
Wajib Pajak badan yang bergerak dibidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan
konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal
30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal
31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa :
- Jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang
produk akhirnya adalah berupa bangunan;
- Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan
baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air;
- Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. kegiatan dalam rangka pembuatan tiang beton sampai dengan pemasangannya adalah jasa
pelaksanaan konstruksi sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1996. Atas transaksi penjualan yang Saudara lakukan terhadap produksi tiang pancang serta
pemancangannya, diperlakukan tarif sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 73 TAHUN 1996;
b. Penghasilan yang berasal hanya dari transaksi penjualan saja (tanpa pemancangannya),
bukan merupakan objek pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 Tahun
1996. Namun demikian, penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PPh
dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994, dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan;
c. Atas penghasilan yang Saudara terima sehubungan dengan jasa pelaksanaan konstruksi,
wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh PLN, dan kepada Saudara wajib diberikan bukti
pemotongan PPh final.
d. PT. XYZ yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan
jasa sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 TAHUN 1996, wajib melakukan pembukuan
secara terpisah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/eddeb82df22554fa67c641e3f8a25566.txt · Last modified: by 127.0.0.1