peraturan:0tkbpera:edc27f139c3b4e4bb29d1cdbc45663f9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 167/PJ.32/1996
TENTANG
PERMOHONAN IJIN BAGI PT. COURTAULDS COATING INDONESIA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK
A.N. MAXUS SOUTHEAST SUMATRA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi surat Saudara tanggal 18 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas dinyatakan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang kegiatan usahanya
bertindak sebagai agen penjualan cat dari PT. ABC, dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
Dalam melakukan transaksi penjualan cat kepada perusahaan PQR, PT. XYZ membebankan harga
jual cat yang sama besarnya dengan harga jual yang diterima dari PT.ABC. Oleh karena itu, atas
transaksi tersebut PT. XYZ hanya menerima komisi keagenan dari PT. ABC
2. Mengingat PT.XYZ hanya menerima komisi dari PT. ABC dan tidak ada perubahan harga dari PT. ABC
ke PT.XYZ, maupun dari PT. XYZ ke perusahaan PQR , maka dengan ini disampaikan penegasan
sebagai berikut :
2.1. Transaksi yang telah terjadi sebelum penegasan dalam surat ini :
Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
2.2. Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan dalam surat ini :
a. Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC, untuk penyerahan cat kepada perusahaan
PQR melalui PT. XYZ supaya mencantumkan pada kolom pembeli : "PT. XYZ qq PQR".
Asli lembar ke satu Faktur Pajak hanya dipegang oleh PQR. Dengan demikian yang
berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak
tersebut sebagai Pajak Masukan adalah perusahaan PQR.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang disetor oleh PQR untuk dan atas nama PT. ABC
supaya pada KP. PDIP 5.1-95 kode A-1 ditulis PT. XYZ q.q. PT. ABC dan pada kotak
NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC, sedangkan NPWP PT. XYZ ditulis di bawah
kotak NPWP.
c. Copy kontrak antara PT. XYZ dengan perusahaan PQR supaya disampaikan kepada
Kepala KPP PMA.
d. PT. XYZ harus memungut Pajak Pertambahan Nilai dan membuat Faktur Pajak
kepada PT. ABC atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang
diterima, dan menyetorkan serta melaporkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
e. PT. XYZ tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut oleh PQR selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. ABC.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PT. XYZ hanya yang berhubungan langsung
dengan jasa keagenan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.d.
f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan
pemasaran cat yang diberikan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/edc27f139c3b4e4bb29d1cdbc45663f9.txt · Last modified: by 127.0.0.1