peraturan:0tkbpera:edb446b67d69adbfe9a21068982000c2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 182/PJ.333/1998
TENTANG
PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti :
- Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya.
- Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang.
- Penukaran label produk dengan produk/barang.
- Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu.
- Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi.
- Hadiah tambahan produk dalam penjualan (misalnya beli satu dapat dua, dan
sebagainya),
apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk
pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 ?
b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor : S-108/PJ.333/1998. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi
di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya
pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/voucher.
2. Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998,
tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah
langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang :
a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.
3. Dari uraian di atas ditegaskan bahwa :
a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli
akhir (konsumen), maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak
terutang PPh.
b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang (bukan
diskon bagi konsumen), maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen.
c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir
yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-02/PJ.33/1998 yaitu :
- Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi.
- Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.
Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli
ke-10.000 (sepuluh ribu) diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun
diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian barang.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/edb446b67d69adbfe9a21068982000c2.txt · Last modified: by 127.0.0.1