peraturan:0tkbpera:ed71773d43d53fa70ecf593c6582d9cc
30 Oktober 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 4113/BC.3./2006
TENTANG
PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN PENANGGUHAN BM DAN PDRI A.N. PT XXX
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan surat Saudara No. xxx tanggal 18 Oktober 2006 tentang Fasilitas pembongkaran BBM
Impor dan PIB Penangguhan, dengan ini kami beritahukan bahwa akibat terjadinya musibah kebakaran pada
Kantor Pusat PT XXX yang merupakan kondisi "force majeur", maka Saudara dapat mengajukan izin
penangguhan BM dan PDRI selama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat
diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari ke Kantor Pusat DJBC. Di samping itu atas importasi barang milik
PT ABC diperbolehkan menggunakan PIB Penangguhan yang dilengkapi dengan informasi tentang identitas
kapal berikut produk yang diangkut, sementara menunggu dokumen pendukung pabean (Proforma Invoice).
Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara kami haturkan terima kasih.
Direktur Jenderal
U.b.
Direktur Fasilitas Kepabeanan
ttd.
Ibrahim A Karim
NIP 060027872
Tembusan :
1. Direktur jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Pembinaan Program Migas, DJMGB;
3. KWBC/KPBC Seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/ed71773d43d53fa70ecf593c6582d9cc.txt · Last modified: by 127.0.0.1