User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ed519c02f134f2cdd836cba387b6a3c8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 130/PJ.51/1995

                            TENTANG

                     SETORAN PPN GULA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 27 Oktober 1994, perihal setoran PPN gula, dengan 
ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas penyerahan gula pasir telah diatur dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1985 tanggal 20 Maret 1985 yang antara 
    lain menyebutkan bahwa :

    a.  Pabrik gula yang berkedudukan di Pulau Jawa yang menyalurkan gula pasir melalui Bulog 
        tidak dikukuhkan sebagai PKP, karena pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya telah 
        dilakukan oleh PTP (Kantor Direksi). Oleh karena itu PTP (Kantor Direksi) diharuskan 
        melaporkan kepada KPP setempat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pabrik gula yang 
        berkedudukan di luar Pulau Jawa wajib dikukuhkan sebagai PKP, karena pelaksanaan hak dan 
        kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh masing-masing Pabrik Gula yang bersangkutan.

    b.  Penyetoran jumlah PPN dilakukan oleh PTP (Kantor Direksi) ke Kas Negara untuk rekening 
        masing-masing KPP dimana pabrik gula itu berada.

2.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka :

    a.  Penyetoran dengan cara mentransfer dari Bank di Surabaya ke Bank Persepsi untuk rekening 
        KPP dimana PT. XYZ dan PT. ABC berdomisili berarti PT. PQR sebagai PTP (Kantor Direksi) 
        telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang di atur dalam Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor  : SE-22/PJ.3/1985.

    b.  Adapun keterlambatan pentransferan PPN oleh Bank tempat PTP (Kantor Direksi) kepada 
        Bank tempat PT. XYZ dan PT. ABC, bukan kesalahan Wajib Pajak melainkan kesalahan Bank 
        itu sendiri.

    c.  Untuk mengatasi kendala tersebut di atas dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
        1.  Apabila diketahui keterlambatan penyetoran PPN dalam masa tertentu, seyogyanya 
            KPP mengadakan pendekatan kepada Pabrik Gula dan Bank Persepsi dengan cara 
            memberitahukan hal tersebut melalui telepon atau dengan surat.
        2.  Atas keterlambatan ini seyogyanya tidak dikeluarkan STP oleh karena bukan 
            kesalahan Wajib Pajak.

    d.  Usul KPP Surabaya Genteng agar penyetoran PPN gula PT. XYZ dan PT. ABC dilaksanakan 
        pada Bank Persepsi di Surabaya (sebagai setoran PPN PTP/Kantor Direksi) dengan sangat 
        menyesal tidak dapat diterima. 

Demikian untuk diketahui.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ed519c02f134f2cdd836cba387b6a3c8.txt · Last modified: (external edit)