peraturan:0tkbpera:ed519c02f134f2cdd836cba387b6a3c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 130/PJ.51/1995 TENTANG SETORAN PPN GULA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 27 Oktober 1994, perihal setoran PPN gula, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas penyerahan gula pasir telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1985 tanggal 20 Maret 1985 yang antara lain menyebutkan bahwa : a. Pabrik gula yang berkedudukan di Pulau Jawa yang menyalurkan gula pasir melalui Bulog tidak dikukuhkan sebagai PKP, karena pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya telah dilakukan oleh PTP (Kantor Direksi). Oleh karena itu PTP (Kantor Direksi) diharuskan melaporkan kepada KPP setempat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pabrik gula yang berkedudukan di luar Pulau Jawa wajib dikukuhkan sebagai PKP, karena pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh masing-masing Pabrik Gula yang bersangkutan. b. Penyetoran jumlah PPN dilakukan oleh PTP (Kantor Direksi) ke Kas Negara untuk rekening masing-masing KPP dimana pabrik gula itu berada. 2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka : a. Penyetoran dengan cara mentransfer dari Bank di Surabaya ke Bank Persepsi untuk rekening KPP dimana PT. XYZ dan PT. ABC berdomisili berarti PT. PQR sebagai PTP (Kantor Direksi) telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1985. b. Adapun keterlambatan pentransferan PPN oleh Bank tempat PTP (Kantor Direksi) kepada Bank tempat PT. XYZ dan PT. ABC, bukan kesalahan Wajib Pajak melainkan kesalahan Bank itu sendiri. c. Untuk mengatasi kendala tersebut di atas dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut : 1. Apabila diketahui keterlambatan penyetoran PPN dalam masa tertentu, seyogyanya KPP mengadakan pendekatan kepada Pabrik Gula dan Bank Persepsi dengan cara memberitahukan hal tersebut melalui telepon atau dengan surat. 2. Atas keterlambatan ini seyogyanya tidak dikeluarkan STP oleh karena bukan kesalahan Wajib Pajak. d. Usul KPP Surabaya Genteng agar penyetoran PPN gula PT. XYZ dan PT. ABC dilaksanakan pada Bank Persepsi di Surabaya (sebagai setoran PPN PTP/Kantor Direksi) dengan sangat menyesal tidak dapat diterima. Demikian untuk diketahui. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ed519c02f134f2cdd836cba387b6a3c8.txt · Last modified: (external edit)