peraturan:0tkbpera:ed519c02f134f2cdd836cba387b6a3c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 130/PJ.51/1995
TENTANG
SETORAN PPN GULA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 27 Oktober 1994, perihal setoran PPN gula, dengan
ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas penyerahan gula pasir telah diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1985 tanggal 20 Maret 1985 yang antara
lain menyebutkan bahwa :
a. Pabrik gula yang berkedudukan di Pulau Jawa yang menyalurkan gula pasir melalui Bulog
tidak dikukuhkan sebagai PKP, karena pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya telah
dilakukan oleh PTP (Kantor Direksi). Oleh karena itu PTP (Kantor Direksi) diharuskan
melaporkan kepada KPP setempat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pabrik gula yang
berkedudukan di luar Pulau Jawa wajib dikukuhkan sebagai PKP, karena pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh masing-masing Pabrik Gula yang bersangkutan.
b. Penyetoran jumlah PPN dilakukan oleh PTP (Kantor Direksi) ke Kas Negara untuk rekening
masing-masing KPP dimana pabrik gula itu berada.
2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka :
a. Penyetoran dengan cara mentransfer dari Bank di Surabaya ke Bank Persepsi untuk rekening
KPP dimana PT. XYZ dan PT. ABC berdomisili berarti PT. PQR sebagai PTP (Kantor Direksi)
telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang di atur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1985.
b. Adapun keterlambatan pentransferan PPN oleh Bank tempat PTP (Kantor Direksi) kepada
Bank tempat PT. XYZ dan PT. ABC, bukan kesalahan Wajib Pajak melainkan kesalahan Bank
itu sendiri.
c. Untuk mengatasi kendala tersebut di atas dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
1. Apabila diketahui keterlambatan penyetoran PPN dalam masa tertentu, seyogyanya
KPP mengadakan pendekatan kepada Pabrik Gula dan Bank Persepsi dengan cara
memberitahukan hal tersebut melalui telepon atau dengan surat.
2. Atas keterlambatan ini seyogyanya tidak dikeluarkan STP oleh karena bukan
kesalahan Wajib Pajak.
d. Usul KPP Surabaya Genteng agar penyetoran PPN gula PT. XYZ dan PT. ABC dilaksanakan
pada Bank Persepsi di Surabaya (sebagai setoran PPN PTP/Kantor Direksi) dengan sangat
menyesal tidak dapat diterima.
Demikian untuk diketahui.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ed519c02f134f2cdd836cba387b6a3c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1