peraturan:0tkbpera:ed46558a56a4a26b96a68738a0d28273
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 940/PJ.53/1994
TENTANG
TAGIHAN BUNGA ATAS PPN PERUSAHAAN JASA BROKER (PIALANG) ASURANSI KERUGIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Agustus 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. PT. XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Surat Nomor : XXX tanggal 24 Pebruari
1993.
2. Kegiatan usaha PT. XYZ adalah Pengusaha Jasa broker (pialang) asuransi yang memberikan jasa
sebagai perantara dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi
dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
3. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP tanggal 24 Pebruari 1993 dan sudah menyetorkan PPN masa
Pebruari sampai dengan Desember 1992 sebesar Rp. 338.757.503,00 tanggal 18 Maret 1993 dan
telah melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pusat Enam tanggal 20 Maret 1993.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 perihal PPN
atas jasa Broker (Pialang) Asuransi (SERI PPN-183) menyebutkan dalam :
4.1. butir 4;
bahwa pengenaan PPN atas pengusaha jasa broker (pialang) asuransi dilakukan sejak
tanggal 11 Pebruari 1992 sesuai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang usaha Peransuransian.
4.2. butir 5 huruf b;
PPN yang terutang atas penyerahan jasa broker (pialang) asuransi sesudah tanggal 11
Pebruari 1992 sampai dengan masa Desember 1992, apabila tidak disetor sendiri oleh
Pengusaha, harap dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak dan atas sanksi adminitrasinya dapat
diajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
953/KMK.04/1983.
5. Oleh karena PT. XYZ telah menyetor PPN Masa bulan Pebruari sampai dengan Desember 1992
sebesar Rp. 338.757.503,00 pada tanggal 18 Maret 1993 dan telah melaporkan ke KPP Jakarta Pusat
Enam tanggal 20 Maret 1993; maka terhadap PT XYZ dapat diterapkan ketentuan seperti dimaksud
di dalam butir 5 huruf b dari SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret
1993.
6. Dengan demikian atas sanksi adminitrasi yang tercantum pada SPT Nomor : 01281/107/92/023/93
tanggal 26 Mei 1993 yang jatuh tempo tanggal 26 Juni 1993 berupa bunga yang dikenakan
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 untuk PPN
masa Pebruari sampai dengan Desember 1992 sebesar Rp. 53.366.188,00 berdasarkan butir 4 di atas
dapat diajukan permohonan peninjauan kembali untuk dikurangi sampai jumlah nihil.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/ed46558a56a4a26b96a68738a0d28273.txt · Last modified: by 127.0.0.1