peraturan:0tkbpera:ed3d2c21991e3bef5e069713af9fa6ca
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan
pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang
perlu untuk mengubah tarif dan mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap sejumlah
barang mewah tertentu;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 TAHUN 1991;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG -UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65
TAHUN 1991.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991, sehingga berbunyi :
"Pasal 16
(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis
lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh
industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
b. alat tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan
hiburan;
c. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan
rambut, serta preparat rias lainnya.
(2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung
tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak
mengandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri
rumah dan dikerjakan secara tradisional;
b. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya 200 cc
kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
c. kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga
penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari jumlah yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan dinas
ABRI/POLRI serta tujuan protokoler kenegaraan;
d. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara
beserta perlengkapannya;
e. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah
tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
f. alat-alat untuk olah raga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam
ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
g. barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng, dan
semen;
h. semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3).
(3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah :
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, caravan, dan jeep yang
harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk
angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk
tujuan protokoler kenegaraan;
c. kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan
angkutan umum;
d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
e. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan
negara;
f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman
hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan
atau onyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
h. barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
i. pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan
negara;
j. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
k. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau
batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran daripadanya, kecuali yang dibuat di
dalam negeri;
l. barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam
negeri;
m. barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
No. URAIAN BARANG HS KET.
Urut
------------------------------------------------------------------------------------------------
d.7 Pesawat elektromagnetik untuk keperluan 8509.10.000
rumah tangga dengan motor listrik yang 8509.20.000
terpasang di dalamnya. 8509.30.000
8509.40.000
d.8 Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut 8509.80.000
dengan motor listrik terpasang di dalamnya. 8510.10.000
8510.20.000
d.9 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas 8415.10.000
dijalankan dengan motor dan elemen untuk 8415.81.100
mengubah suhu atau kelembaban udara, 8415.81.900
termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak 8415.82.100
dapat mengatur kelembaban udara secara 8415.82.900
tersendiri. 8415.83.100
8415.83.900
d.10 Antena parabola berikut bagian yang cocok 8529.10.000
untuk dipasang pada antena tersebut.
d.11 Piano termasuk piano otomatis, harpisicord dan 9201.10.900
instrumen senar pakai keyboard lainnya. 9201.20.900
9201.90.000
d.12 Instrumen musik, dengan suara yang 9207.10.190
dihasilkannya, atau harus dikaitkan dengan 9207.10.900
listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon). 9207.90.000
d.13 Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar 8519.10.000
piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat 8519.21.900
reproduksi suara lainnya, tidak disatukan 8519.29.900
dengan alat perekam suara. 8519.31.900
8519.39.900
8519.40.000
8519.99.100
8519.99.200
8519.99.900
d.14 Pesawat perekam pita magnetik dan alat 8520.31.900
perekam suara lainnya, disatukan atau tidak 8520.39.900
dengan alat reproduksi suara. 8520.90.900
d.15 Alat perekam atau reproduksi gambar. 8521.10.000
8521.90.000
d.16 Media kosong yang disediakan untuk rekaman 8523.12.000
suara atau gambar atau rekaman yang 8523.13.000
semacam itu dari hal yang luar biasa lainnya 8523.20.000
dengan lebar lebih dari 4 mm, lain daripada 8523.90.900
barang fotografi atau sinematografi.
n. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang
dibuat di dalam negeri;
o. semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
p peralatan dan perlengkapan olah raga golf, power boating, gantole dan terbang layang,
menyelam.
(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
Pasal II
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 1998
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991
UMUM
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta dalam pembiayaan
negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara
dari sektor pajak, dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah untuk kelompok
barang mewah tertentu dan menambah golongan barang-barang yang tergolong mewah yang atas penyerahan
atau impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, selain pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan
bermotor jenis pick up, untuk beberapa golongan barang mewah tertentu, seperti jenis minuman yang tidak
mengandung alkohol diadakan perubahan tarif. Selain itu untuk dapat mendorong perkembangan industri
tertentu, terhadap beberapa jenis barang yang tidak dibuat di dalam negeri, seperti barang-barang yang
terbuat dari kulit atau kulit tiruan, digolongkan ke dalam golongan barang mewah yang atas impornya
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Dengan peraturan Pemerintah ini, Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991, diubah menjadi 4 (empat) ayat.
Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen),
pengelompokan dan jenis jenis barang mewah yang dimaksud sama dengan pengelompokan yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991.
Ayat (2)
Dibandingkan dengan pengelompokan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 1991,
pengelompokan barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ditambah dengan satu
kelompok, yaitu minuman yang tidak mengandung alkohol yang mengandung tambahan gula atau
bahan pemanis lainnya atau aroma yang dibotolkan/dikemaskan.
Dalam ayat (1) juga terdapat kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/
dikemaskan, namun yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah minuman yang tidak
mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan dan belum ditambah dengan unsur lain, sepert gula
atau bahan pemanis lainnya atau aroma.
Selain itu, dalam kelompok kendaraan bermotor ditambah dengan kendaraan pick-up yang semula
belum digolongkan ke dalam golongan barang mewah. Dalam hal kendaraan jenis pick-up yang
dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikenakan dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dalam ayat ini ditambahkan beberapa golongan barang yang semula tidak dikenakan Pajak penjualan
atas Barang Mewah seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, barang-barang yang
terbuat dari logam mulia, batu mulia, dan atau mutiara, serta peralatan untuk olah raga tertentu
seperti golf.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Ketentuan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh
pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal
1 Januari 1992.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3464
peraturan/0tkbpera/ed3d2c21991e3bef5e069713af9fa6ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1