peraturan:0tkbpera:ed383ec94720d62a939bfb6bdd98f50c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1076/PJ.51/1996
TENTANG
PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR PERALATAN RUMAH SAKIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas
impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Berdasarkan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan
tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar
Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak
dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk.
3. Mengingat peralatan rumah sakit yang diimpor oleh RSI Faisal Ujung Pandang merupakan bantuan
(hibah) dari Narang Foundation, maka berdasarkan ketentuan di atas PPN/PPn BM-nya tidak
dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Saudara dapat menghubungi Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk
pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ed383ec94720d62a939bfb6bdd98f50c.txt · Last modified: by 127.0.0.1