peraturan:0tkbpera:ed265bc903a5a097f61d3ec064d96d2e
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 227/KMK.01/1994
TENTANG
SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA
DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL
PERUSAHAAN MODAL VENTURA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst
Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN
PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN
MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 1
Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 62 TAHUN 1992 adalah sebagai berikut :
1) Industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor, adalah industri yang sejak
memperoleh penyertaan modal dari perusahaan modal ventura jumlah ekspor setiap tahun sekurang-
kurangnya 50% (lima puluh persen) dari peredaran bruto usaha pokoknya.
2) Industri yang menghasilkan komponen elektronika, adalah industri yang menghasilkan komponen
elektronika untuk dipergunakan dalam industri yang menggunakan teknologi elektronika sebagai
teknologi dasarnya, seperti komponen elektronika yang digunakan dalam industri yang menghasilkan
komputer, alat transmisi untuk komunikasi radio/televisi/ telepon, pesawat penerima radio, televisi,
dan peralatan kesehatan serta perlengkapan rumah tangga dan hiburan yang menggunakan teknologi
eloktronika sebagai teknologi dasarnya.
3) Industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan, adalah industri yang mengolah hasil-
hasil pertanian, peternakan dan perikanan dalam bentuk memproses lebih lanjut, mengawetkan atau
mengemas.
4) Usaha berskala kecil dan menengah pada semua sektor usaha, yang ukurannya berdasarkan
ketentuan Departemen Perindustrian.
5) Usaha pembangunan rumah susun di daerah perkotaan yang merupakan rumah susun sederhana,
adalah pembangunan rumah susun sederhana yang batasannya sesuai dengan ketentuan Menteri
Negara Perumahan Rakyat.
6) Usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan adalah seluruh usaha
di bidang-bidang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan sebagai usaha
pokoknya.
7) Usaha jasa angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara, baik untuk angkutan
penumpang dan/atau angkutan barang.
8) Usaha jasa perdagangan penunjang ekspor adalah jasa perdagangan ekspor dan jasa penunjang
ekspor termasuk jasa makelar, jasa komisioner dan jasa keagenan.
Pasal 2
(1) Penyertaan modal dari perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan
untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
(2) Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari
penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak disektor-sektor usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
(3) keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan
merupakan obyek Pajak Penghasilan.
(4) Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari
penyertaan modal, atau keuntungan dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan
usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah lewat
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Pasal 3
(1) Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 menjual sahamnya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal
ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan,
sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak
perusahaan modal ventura berdasarkan ketentuan yang berlaku diperbolehkan menjual sahamnya
melalui bursa efek.
(2) Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 menjual obligasinya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal
ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan sepanjang
pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak perusahaan
pasangan usaha menjual obligasinya melalui Bursa Efek.
(2) Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak disektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Pasal 5
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal, atau keuntungan
dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak diluar sektor-sektor usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Pasal 6
Perusahaan modal ventura yang melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang
bergerak baik di dalam maupun diluar sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, atau pada
perusahaan pasangan usaha yang sahamnya atau surat berharga lainnya diperdagangkan di Bursa Efek, wajib
membuat pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan
penghasilan yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Pasal 7
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ed265bc903a5a097f61d3ec064d96d2e.txt · Last modified: by 127.0.0.1