peraturan:0tkbpera:ed23fbf18c2cd35f8c7f8de44f85c08d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 226/PJ.531/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 1 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : A. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 1. Dari surat Saudara tersebut dapat diketahui bahwa : a. Proyek Pengembangan Sumberdaya Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan Hortikultura Sulawesi Selatan, dibiayai dengan : - Dana rupiah murni Rp.5.040.260.000,00 - Bantuan luar negeri Rp. 2.375.441.000,00 __________________ - Jumlah Rp. 7.415.701.000,00 b. Untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Hiline GTL 4x4 tipe F69 GTL 4x4 seharga Rp. 52.240.909,00 (lima puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), tidak dapat diketahui sumber dananya, apakah dari dana rupiah murni atau berasal dari hibah/pinjaman luar negeri. 2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang sebagian dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian dari dana lain (rupiah murni) maka PPN dan PPn BM tidak dipungut hanya untuk bagian proyek yang dananya berasal dari hibah/pinjaman luar negeri, sedangkan untuk bagian proyek yang dibiayai dari dana rupiah, tetap terutang PPN dan PPn BM. 3. Atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka sepanjang pengadaan kendaraan tersebut dananya berasal dari hibah/pinjaman luar negeri, PPN dan PPnBM tidak dipungut, sedangkan apabila dananya berasal dari rupiah murni tetap terutang dan harus dipungut PPN dan PPn.BM B. Pajak Penghasilan 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996, kontraktor utama yang melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar negeri, wajib menyetor Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dari pembayaran yang berasal dari sumber dana selain hibah atau dana pinjaman luar negeri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pengadaan kendaraan tidak dipungut sepanjang pengadaan kendaraan tersebut dananya berasal dari hibah/pinjaman luar negeri. Apabila pembiayaan untuk pengadaan kendaraan tersebut berasal dari sumber dana selain hibah atau dana pinjaman luar negeri wajib dipungut PPh 22 sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum . DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ed23fbf18c2cd35f8c7f8de44f85c08d.txt · Last modified: (external edit)