peraturan:0tkbpera:ed23fbf18c2cd35f8c7f8de44f85c08d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       28 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 226/PJ.531/1997

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 1 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

A.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    1.  Dari surat Saudara tersebut dapat diketahui bahwa :

        a.  Proyek Pengembangan Sumberdaya Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan 
            Hortikultura Sulawesi Selatan, dibiayai dengan :
            -   Dana rupiah murni   Rp.5.040.260.000,00
            -   Bantuan luar negeri Rp. 2.375.441.000,00
                            __________________
            -   Jumlah          Rp. 7.415.701.000,00

        b.  Untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Hiline GTL 
            4x4 tipe F69 GTL 4x4 seharga Rp. 52.240.909,00 (lima puluh dua juta dua ratus 
            empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), tidak dapat diketahui sumber 
            dananya, apakah dari dana rupiah murni atau berasal dari hibah/pinjaman luar 
            negeri.

    2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        239/KMK.01/1996, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh kontraktor utama sehubungan 
        dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang sebagian dibiayai dari hibah/dana pinjaman 
        luar negeri dan sebagian dari dana lain (rupiah murni) maka PPN dan PPn BM tidak dipungut 
        hanya untuk bagian proyek yang dananya berasal dari hibah/pinjaman luar negeri, 
        sedangkan untuk bagian proyek yang dibiayai dari dana rupiah, tetap terutang PPN dan 
        PPn BM.

    3.  Atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka sepanjang pengadaan kendaraan tersebut dananya 
        berasal dari hibah/pinjaman luar negeri, PPN dan PPnBM tidak dipungut, sedangkan apabila 
        dananya berasal dari rupiah murni tetap terutang dan harus dipungut PPN dan PPn.BM

B.  Pajak Penghasilan

    1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        239/KMK.01/1996, kontraktor utama yang melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian 
        dananya dibiayai dari hibah atau dana pinjaman luar negeri, wajib menyetor Bea Masuk, Bea 
        Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan 
        Pajak Penghasilan dari pembayaran yang berasal dari sumber dana selain hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    2.  Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pengadaan 
        kendaraan tidak dipungut sepanjang pengadaan kendaraan tersebut dananya berasal dari 
        hibah/pinjaman luar negeri. Apabila pembiayaan untuk pengadaan kendaraan tersebut 
        berasal dari sumber dana selain hibah atau dana pinjaman luar negeri wajib dipungut PPh 22 
        sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum .




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ed23fbf18c2cd35f8c7f8de44f85c08d.txt · Last modified: (external edit)