peraturan:0tkbpera:ed0e6f99c817e0b50d01e7254971e560
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.6/1992
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 1992/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini sampaikan rincian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 1992/1993 per
sektor dan per Daerah Tingkat II yang disusun berdasarkan usulan Saudara.
Sepenerimanya surat ini diminta Saudara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tk. I dan
Tk. II setempat dalam rangka pencantuman angka Rencana Penerimaan tersebut ke dalam APBD dari masing-
masing Daerah Tk. I dan Tk. II yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/ed0e6f99c817e0b50d01e7254971e560.txt · Last modified: by 127.0.0.1