User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ecfb953d9d17e80aa226d13ff9dd04a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 350/PJ.53/2006

                             TENTANG

                     PPN ATAS PEMBANGUNAN HOTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara dengan Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelaasn sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC meminta penegasan tentang kepastian hak 
    restitusi PPN investasi apabila PPN Masukan lebih besar dari PPN keluaran, mengingat ABC adalah 
    perhotelan yang kewajiban PPN keluarannya hanya dari persewaan toko-toko di hotel. 

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3), bahwa Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 
        jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Pearturan Pemerintah.
    c.  Pasal 4A ayat (3) huruf k juncto Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, bahwa jenis jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        meliputi Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di Hotel, rumah penginapan, motel, 
        losmen, dan hostel.
    d.  Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    e.  Pasal 9 ayat (2a), bahwa Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suat Masa Pajak, maka 
        Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
    f.  Pasal 9 ayat (4), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    g.  Pasal 9 ayat (5), bahwa Apabila dalam suatu Masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain 
        melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang 
        pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari 
        pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak Masukan 
        yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
    h.  Pasal 9 ayat (8) huruf b, bahwa Pajak Masukan tidak dapat direkditkan menurut cara 
        sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pegneluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak 
        atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsugn dengan kegiatan usaha.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak pada saat 
        pembangunan hotel tidak dapt dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut berasal dari 
        perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan utnuk pembangunan hotel dimana penyerahan 
        jasa di bidang perhotelan tidak terutang PPN.
    b.  Dalam hal jumlah perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan 
        pertokoan di lingkungan hotel dapat diketahui dengan pasti, maka Pajak Masukan atas 
        perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan pertokoan di 
        lingkungan hotel dikreditkan karena penyerahan jasa persewaan toko di hotel adalah 
        penyerahan yang terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/ecfb953d9d17e80aa226d13ff9dd04a8.txt · Last modified: (external edit)