peraturan:0tkbpera:ecd62de20ea67e1c2d933d311b08178a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.43/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-333/PJ/2001 TANGGAL 3 MEI 2001
TENTANG PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA
PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan
beberapa hal yang perlu perhatian sebagai berikut:
1) Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa dengan
cara membeli anuitas seumur hidup, peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun
secara sekaligus sehingga Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana
diatur dalam PP Nomor 149 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001.
Dengan demikian pada saat peserta menerima hak atas manfaat pensiun, perusahaan asuransi jiwa
tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
2) Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-35/PJ.43/1999 tanggal 24 Agustus 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/ecd62de20ea67e1c2d933d311b08178a.txt · Last modified: by 127.0.0.1