peraturan:0tkbpera:ecd1b059424d5e0056f579a391d1ead9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2181/PJ.73/1997

                            TENTANG

          INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP NOTARIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota dinas dari Direktur PPN dan PTLL Nomor : ND-442/PJ.53/1997 tanggal 18 Juli 1997 
hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan Terhadap Notaris Dalam Rangka Penerimaan Pajak Notaris dan 
mengingat jasa notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk jasa yang tidak dikecualikan dari 
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka dalam rangka upaya menggali potensi pajak dari Notaris 
khususnya PPN dan sekaligus untuk menguji kepatuhan Notaris dalam memenuhi seluruh kewajiban 
perpajakannya, kepada Saudara diinstruksikan untuk segera melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
terhadap Notaris dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN 

ttd

GUNADI
peraturan/0tkbpera/ecd1b059424d5e0056f579a391d1ead9.txt · Last modified: (external edit)