User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ecb565cd82de68494c294dc8d4b419a0
                   PERATURAN DAERAH PROPINVI DAERAH BANTEN
                        NOMOR 561/Kep.381-Huk/2005

                             TENTANG

                 PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BANTEN TAHUN 2006

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,

Menimbang :

a.  bahwa dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan 
    perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa 
    pemberian penghasilan yang layak dengan memeperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan 
    perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum;
b.  bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
    Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4010);
2.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    4437);
3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 
    126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
    Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
5.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4279);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

Memperhatikan :

1.  Peraturan Pemerintah Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah 
    Minimum;
2.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-20/Men/2003 tanggal 18 Februari
    2003 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 26 (Dua puluh enam) Provinsi di Indonesia
    dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 20 (Dua puluh) Provinsi di Indonesia;
3.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Banten Nomor 008/DPD/X/2005 tentang 
    Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan 

PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006 sebesar Rp 661.613,- (Enam ratus enam puluh satu
ribu enam ratus tiga belas rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.


KEDUA :

Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.


KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.




Ditetapkan di Serang
pada tanggal 1 November 2005
PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN,

ttd.

RATU ATUT CHOSIYAH
peraturan/0tkbpera/ecb565cd82de68494c294dc8d4b419a0.txt · Last modified: (external edit)