peraturan:0tkbpera:ecb47fbb07a752413640f82a945530f8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 91/PJ.31/1995

                            TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat surat Deputi Kepala XYZ Bidang Pengawasan Khusus Nomor XXX tanggal 28 Maret 
1995 dan surat Direktur Utama ABC Nomor XXX tanggal 27 April 1995 kepada Menteri Keuangan yang 
tembusannya disampaikan kepada kami, keduanya perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, bunga termasuk imbalan karena jaminan pengembalian 
    utang yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib 
    Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah 
    bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

2.  Dalam hal bunga dibayarkan kepada kreditur luar negeri yang berdomisili di negara yang mengadakan 
    Perjanjian Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka ketentuan P3B berlaku sebagai ketentuan 
    spesialis terhadap undang-undang Pajak.

    Dalam hal kreditur di luar negeri menggunakan alamat di negara yang mengadakan P3B dengan 
    Indonesia, tetapi kreditur tersebut berdomisili atau bertempat kedudukan di negara yang tidak 
    mengadakan P3B dengan Indonesia, maka berlaku tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan UU Nomor 7 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994.

3.  Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat (USA) yang mulai berlaku efektif tahun 
    1991, perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga adalah :

    a.  Pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga hanya dapat dilakukan apabila bunga yang dibayarkan 
        dianggap berasal dari Indonesia, yaitu bunga tersebut dibayar atau membebani keuangan 
        pemerintah Indonesia atau perusahaan atau penduduk di Indonesia.

    b.  besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga adalah 15% (lima belas persen) dari 
        jumlah bruto yang dibayarkan atau terutang.

4.  Berdasarkan uraian di atas maka atas bunga yang dibayar atau terutang oleh Konsortium/PERTAMINA 
    kepada kreditur yang berdomisili di Amerika Serikat dipotong PPh Pasal 26 sebagai berikut :

    4.1.    Tahun 1990, sebelum berlakunya P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat :
        a.  Bunga yang dibayarkan atau terutang dalam tahun 1990 wajib dipotong PPh Pasal 26 
            sebesar 20% dari jumlah bruto.
        b.  Apabila PPh Pasal 26 atas Bunga ditanggung oleh Konsortium/ PERTAMINA maka 
            pemotongan PPh Pasal 26 menggunakan tarif yang di gross up sebesar :

             ( 100 )
            ----------  x  20% = 25% dari jumlah bruto bunga        
            100 - 20

    4.2.    mulai tahun 1991 setelah berlakunya P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat :

        a.  Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat atas bunga yang dibayar 
            atau terutang dalam tahun 1991 atau selanjutnya wajib dipotong PPh Pasal 26 
            sebesar 15% dari jumlah bruto bunga.

        b.  Apabila Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga tersebut ditanggung oleh pemberi 
            hasil maka tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 menggunakan tarif yang 
            di gross-up menjadi

             ( 100 ) 
            ----------  x  15% = 17,64% dari jumlah bruto bunga
            100 - 15

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ecb47fbb07a752413640f82a945530f8.txt · Last modified: (external edit)