peraturan:0tkbpera:ecb47fbb07a752413640f82a945530f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1995ÂÂÂ
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 91/PJ.31/1995
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat surat Deputi Kepala XYZ Bidang Pengawasan Khusus Nomor XXX tanggal 28 Maret
1995 dan surat Direktur Utama ABC Nomor XXX tanggal 27 April 1995 kepada Menteri Keuangan yang
tembusannya disampaikan kepada kami, keduanya perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, bunga termasuk imbalan karena jaminan pengembalian
utang yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib
Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
2. Dalam hal bunga dibayarkan kepada kreditur luar negeri yang berdomisili di negara yang mengadakan
Perjanjian Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka ketentuan P3B berlaku sebagai ketentuan
spesialis terhadap undang-undang Pajak.
Dalam hal kreditur di luar negeri menggunakan alamat di negara yang mengadakan P3B dengan
Indonesia, tetapi kreditur tersebut berdomisili atau bertempat kedudukan di negara yang tidak
mengadakan P3B dengan Indonesia, maka berlaku tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan UU Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994.
3. Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat (USA) yang mulai berlaku efektif tahun
1991, perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga adalah :
a. Pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga hanya dapat dilakukan apabila bunga yang dibayarkan
dianggap berasal dari Indonesia, yaitu bunga tersebut dibayar atau membebani keuangan
pemerintah Indonesia atau perusahaan atau penduduk di Indonesia.
b. besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga adalah 15% (lima belas persen) dari
jumlah bruto yang dibayarkan atau terutang.
4. Berdasarkan uraian di atas maka atas bunga yang dibayar atau terutang oleh Konsortium/PERTAMINA
kepada kreditur yang berdomisili di Amerika Serikat dipotong PPh Pasal 26 sebagai berikut :
4.1. Tahun 1990, sebelum berlakunya P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat :
a. Bunga yang dibayarkan atau terutang dalam tahun 1990 wajib dipotong PPh Pasal 26
sebesar 20% dari jumlah bruto.
b. Apabila PPh Pasal 26 atas Bunga ditanggung oleh Konsortium/ PERTAMINA maka
pemotongan PPh Pasal 26 menggunakan tarif yang di gross up sebesar :
( 100 )
---------- x 20% = 25% dari jumlah bruto bunga
100 - 20
4.2. mulai tahun 1991 setelah berlakunya P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat :
a. Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat atas bunga yang dibayar
atau terutang dalam tahun 1991 atau selanjutnya wajib dipotong PPh Pasal 26
sebesar 15% dari jumlah bruto bunga.
b. Apabila Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga tersebut ditanggung oleh pemberi
hasil maka tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 menggunakan tarif yang
di gross-up menjadi
( 100 )
---------- x 15% = 17,64% dari jumlah bruto bunga
100 - 15
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ecb47fbb07a752413640f82a945530f8.txt · Last modified: by 127.0.0.1