User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ec8b57b0be908301f5748fb04b0714c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 November 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.101/1997

                        TENTANG

  PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA EXIM BANK OF THAILAND. (SERI P3B NO. 2)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Merujuk Surat Bapak Menteri Keuangan No. : S-466/MK.04/1997 tanggal 6 Oktober 1997 yang ditujukan 
kepada Menteri Keuangan Thailand mengenai kedudukan Exim Bank of Thailand dalam P3B RI-Thailand 
(terlampir), dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 6 Oktober 1997, Exim Bank of Thailand 
termasuk dalam bank-bank yang dikecualikan dari pengenaan pajak atas bunga sebagaimana dimaksud
Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Thailand.

Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Exim Bank of 
Thailand tidak dipotong PPh Pasal 26.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ec8b57b0be908301f5748fb04b0714c7.txt · Last modified: by 127.0.0.1