peraturan:0tkbpera:ec6826e925952de7a90be595700f4189
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 983/PJ.312/2004

                            TENTANG

  PERMOHONAN KONFIRMASI ATAU PENEGASAN MENGENAI PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
   JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-87/PJ./1995 SEHUBUNGAN DENGAN PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA 
    ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI 
            YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan bahwa: 
    a.  Yayasan ABC merupakan organisasi nirlaba yang didirikan dalam bentuk Yayasan 
        berdasarkan hukum Indonesia, yang didirikan dengan maksud untuk menyediakan gaya 
        kurikulum pendidikan Australia yang diperuntukkan untuk murid-murid berkewarganegaraan 
        asing yang sementara menetap di Indonesia dan murid-murid berkewarganegaraan 
        Indonesia, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan 
        Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;

    b.  Pada tanggal 30 Maret 2003, Yayasan ABC telah menyampaikan Surat Pemberitahuan 
        Tahunnan PPh WP Badan untuk tahunn pajak 2002 dan Yayasan ABC telah memberitahukan 
        rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal 
        Pendidikan Tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

    c.  SPT PPh WP Badan Yayasan ABC untuk tahunn 2002 menunjukkan PPh Badan Lebih Bayar 
        sebesar Rp 2.353.162.200 dan kelebihan bayar tersebut disebabkan karena sisa lebih untuk 
        tahun pajak 2002 ditangguhkan pengenaan PPh-nya dalam kurun waktu 4 (empat) tahun dan 
        Yayasan ABC telah menyampaikan rencana investasi. Atas SPT Lebih Bayar tersebut telah 
        dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Tiga dan diterbitkan SKPKB PPh 
        Badan sebesar Rp 2.439.580.130, sehingga Yayasan ABC tidak dapat menangguhkan 
        pengenaan Pajak Penghasilannya;

    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai : 
        1)  Apakah pembayaran sewa gedung sekolah dan pembelian kendaraan operasional 
            termasuk dalam kriteria pembangunan fisik sarana pendidikan;
        2)  Bagaimana pembukuan untuk dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan 
            sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./1995;
        3)  Apakah atas tanah dan aktiva tetap yang diperoleh dalam tahun terjadinya sisa lebih 
            tetapi pembayarannya dilakukan dalam tahun berikutnya dapat diakui sebagai bagian 
            dari rencana investasi;
        4)  Bagaimanakah bentuk dan keterangan apa saja yang harus diungkapkan dalam 
            rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana 
            pendidikan yang harus disampaikan;
        5)  Apakah kekurangan dana cadangan dapat ditutup dengan dana cadangan tahun 
            berikutnya;
        6)  Dapatkah surat Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dapat diimplementasikan 
            bagi Wajib Pajak lain.

2.  Berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur 
    bahwa :
    a.  Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan 
        pajak terhadap keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; 
    b.  Ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam 
        bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan 
        diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;
    c.  Ayat (5), pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan 
        pelaksanaan penagihan pajak. 

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa karena Yayasan ABC sedang dalam 
    proses pengajuan keberatan di Sub Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Pajak Penghasilan 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka permasalahan yang diajukan oleh Yayasan ABC tidak 
    dapat diberikan penegasan. Dalam hal Yayasan ABC keberatan atas keputusan keberatan yang 
    dikeluarkan oleh Sub Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak, maka Yayasan ABC dapat mengajukan banding atas ketetapan tersebut 
    sesuai dengan ketentuan butir 2 di atas.

Demikian harap maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/ec6826e925952de7a90be595700f4189.txt · Last modified: (external edit)