peraturan:0tkbpera:ec6826e925952de7a90be595700f4189
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 983/PJ.312/2004 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI ATAU PENEGASAN MENGENAI PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-87/PJ./1995 SEHUBUNGAN DENGAN PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan bahwa: a. Yayasan ABC merupakan organisasi nirlaba yang didirikan dalam bentuk Yayasan berdasarkan hukum Indonesia, yang didirikan dengan maksud untuk menyediakan gaya kurikulum pendidikan Australia yang diperuntukkan untuk murid-murid berkewarganegaraan asing yang sementara menetap di Indonesia dan murid-murid berkewarganegaraan Indonesia, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional; b. Pada tanggal 30 Maret 2003, Yayasan ABC telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunnan PPh WP Badan untuk tahunn pajak 2002 dan Yayasan ABC telah memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; c. SPT PPh WP Badan Yayasan ABC untuk tahunn 2002 menunjukkan PPh Badan Lebih Bayar sebesar Rp 2.353.162.200 dan kelebihan bayar tersebut disebabkan karena sisa lebih untuk tahun pajak 2002 ditangguhkan pengenaan PPh-nya dalam kurun waktu 4 (empat) tahun dan Yayasan ABC telah menyampaikan rencana investasi. Atas SPT Lebih Bayar tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Tiga dan diterbitkan SKPKB PPh Badan sebesar Rp 2.439.580.130, sehingga Yayasan ABC tidak dapat menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilannya; d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai : 1) Apakah pembayaran sewa gedung sekolah dan pembelian kendaraan operasional termasuk dalam kriteria pembangunan fisik sarana pendidikan; 2) Bagaimana pembukuan untuk dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./1995; 3) Apakah atas tanah dan aktiva tetap yang diperoleh dalam tahun terjadinya sisa lebih tetapi pembayarannya dilakukan dalam tahun berikutnya dapat diakui sebagai bagian dari rencana investasi; 4) Bagaimanakah bentuk dan keterangan apa saja yang harus diungkapkan dalam rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang harus disampaikan; 5) Apakah kekurangan dana cadangan dapat ditutup dengan dana cadangan tahun berikutnya; 6) Dapatkah surat Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dapat diimplementasikan bagi Wajib Pajak lain. 2. Berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa : a. Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; b. Ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; c. Ayat (5), pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa karena Yayasan ABC sedang dalam proses pengajuan keberatan di Sub Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka permasalahan yang diajukan oleh Yayasan ABC tidak dapat diberikan penegasan. Dalam hal Yayasan ABC keberatan atas keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Sub Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka Yayasan ABC dapat mengajukan banding atas ketetapan tersebut sesuai dengan ketentuan butir 2 di atas. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/ec6826e925952de7a90be595700f4189.txt · Last modified: (external edit)