peraturan:0tkbpera:ec5972de2ccb6e92baa69e11c892ca33
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Januari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 02/PJ.53/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK UNTUK RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA (RSIS)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxxx tanggal 13 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut diberitahukan bahwa :
a. Proyek Rumah Sakit Islam Surabaya (RSIS) dimulai sejak tahun 1994 yang dibiayai dengan
dana dari Islamic Development Bank (IDB) berdasarkan Loan Agreement tanggal 2 Oktober
1992 antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan IDB dan direncanakan selesai
31 Juli 1998.
b. Proyek RSIS tersebut mendapat pembebasan PPN dan PPh melalui :
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-61/MK.04/1996 tanggal 13 Nopember 1996, yang
menyatakan bahwa jasa pemborongan bangunan dan pengadaan sarana medis dan
sarana lainnya yang semata-mata ditujukan untuk keperluan RSIS II yang danaya
berasal dari IDB adalah merupakan jenis jasa di bidang pelayanan sosial lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
59 TAHUN 1999
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997,
menegaskan bahwa pembebasan PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 tersebut berlaku
hanya sampai dengan 31 Juli 1998.
c. Mengingat proyek pembangunan RSIS direncanakan selesai 31 1998 maka oleh Menteri
Keuangan cq. Dirjen Pajak diberikan pembebasan sampai dengan 31 Juli 1998 dan proyek
RSIS yang dilanjutkan tahun 1999 adalah proyek semula, maka Saudara mohon agar
pembebasan tersebut dapat diperpanjang masa berlakunya.
2. Berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan
penegasan bahwa fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan jasa pemborongan bangunan dan pengadaan sarana
medis dan sarana lainnya yang semata-mata ditujukan untuk keperluan RSIS II Jalan Jemur Sari
55-57 Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan RI nomor S-612/MK.04/1996
tanggal 13 Nopember 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27
Januari 1997 diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2001.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Machfud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI
2. Direktur Jenderal Anggaran
3. Direktur PPN dan PTLL
4. Direktur Peraturan Perpajakan
5. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/ec5972de2ccb6e92baa69e11c892ca33.txt · Last modified: by 127.0.0.1