peraturan:0tkbpera:ec47951a847319d0dd4933431b5b2c0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 380/PJ.33/2006 TENTANG PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SK KEBERATAN A.N. PT ABC NPWP XXX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wajib Pajak nomor : 002/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004 dan Nomor 001/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004 perihal peninjauan kembali atas Surat Keputusan Keberatan PPh Badan dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2001. Dalam surat tersebut disampaikan kronologi kasus sebagai berikut : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahunn 2001 Nomor : 00057/206/ 01/044/03 dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2001 Nomor : 00049/203/01/044/03 diterbitkan tanggal 02 Juli 2003 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pademangan. b. Terhadap kedua SKPKB tersebut, Wajib Pajak mengajukan keberatan melalui surat nomor : 014/KRM/VII/03 tanggal 30 Juli 2003 atas SKPKB PPh Badan dan surat nomor : 013/KRMVII/ 03 tanggal 30 Juli 2003 atas SKPKB PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kail diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 c. Terhadap kedua permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan oleh Kantor Wilayah DJP Jakaerta V yang menolak kedua permohonan Wajib Pajak dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-032/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 dan KEP-033/WPJ.21/ BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004. d. Terhadap kedua Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali tanggal 24 Desember 2004 melalui surat nomor : 002/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004 dan nomor : 001/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004. e. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan mengingat bahwa atas permohonan keberatan tersebut sudah diterbitkan keputusan, maka menurut Saudara, upaya hukum selanjutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, sehingga dengan pertibmangan tersebut permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Peninjauan Kembali atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-032/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 dan KEP-033/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 tidak dapat ditindaklanjuti. f. Saudara telah mengembalikan kedua berkas permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak di atas dengan surat nomor : S-13/WPJ.21/BD.03/2005 tanggal 2 Februari 2005 kepada KPP Jakarta Pademangan dengan tembusan kepada Wajib Pajak. g. Atas pengembalian berkas permohonan peninjauan kembali dimaksud Wajib Pajak masih menghubungi Kanwil untuk mempertanyakan tidak dapat diprosesnya permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak. h. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mengharapkan arahan Dirjen Pajak atas kasus ini. 2. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Undang-undang KUP), antara lain diatur : 2.1. Pasal 25 Ayat (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan pajak Nihil; e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ektentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2.2. Pasal 26 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang. 2.3. Pasal 27 Ayat (1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak. Ayat (5) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain diatur : 3.1. Pasal 2 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar. Ayat (2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu Surat Ketetapan Pajak. Ayat (3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah Pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang. 3.2. Pasal 4 Ayat (2) Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut. 4. Dengan memperhatikan fakta hukum yang terjadi dan mempertimbangkan ketentuan yang ada, disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Mengingat terhadap permohonan keberatan Wajib pajak PT Kharisma Kelana Jaya (NPWP XXX) atas SKPKB PPh Badan Tahunn 2001 dan PPh Pasal 23 Tahun 2001 telah diterbitkan keputusan yang isinya menolak permohonan keberatan tersebut, maka kedudukan SKPKB PPh Badan dan SKPKB PPh Pasal 23 tersebut telah digantikan oleh Surat Keputusan Keberatan tersebut. b. Sesuai ketentuan pada butir 3.1 di atas, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan untuk suatu ketetapan pajak. c. Sesuai ketentuan pada butir 2.1. di atas, Surat Keputusan Keberatan tidak termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak, sehingga terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan. d. Mengingat Wajib Pajak PT Kharisma Kelana Jaya (NPWP XXX) telah mengajukan keberatan dan atas permohonan keberatan telah diterbitkan Keputusan Keberatan maka proses hukum selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/0tkbpera/ec47951a847319d0dd4933431b5b2c0f.txt · Last modified: (external edit)