User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ec36e2ba64f11c9e910e0353e0836d81
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Nopember 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1679/PJ.32/1988

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 26 Oktober 1988 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk PPN telah ditetapkan oleh Pemerintah 
    berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1986.

2.  Menurut Keputusan Menteri Pertambangan No. : 180/Kpts/M/ Pertamb/1972 telah ditetapkan bahwa 
    penjualan dengan harga dimaksud oleh PERTAMINA adalah penjualan ex Depot/Instalasi 
    PERTAMINA.

3.  Jasa angkutan BBM menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 adalah bukan Jasa Kena Pajak.

4.  Sepanjang PERTAMINA mematuhi Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Pertambangan dan 
    Energi tersebut di atas maka meskipun biaya jasa angkutan BBM dari Depot PERTAMINA kelokasi 
    pembeli dicantumkan dalam Faktur Penjualan (PNPB = Faktur Pajak PERTAMINA) asalkan dapat 
    dibuktikan bahwa PERTAMINA kemudian membayarkan lagi kepada perusahaan angkutan tanpa 
    mengambil keuntungan, mengingat harga eceran BBM sudah ditetapkan oleh Pemerintah maka biaya 
    angkutan tersebut dapat dianggap sebagai bagian yang terpisah dari Dasar Pengenaan PPN sehingga 
    tidak terutang PPN. Namun demikian untuk menghindari kesalah-fahaman untuk selanjutnya 
    dianjurkan agar PERTAMINA tidak lagi mencantumkan biaya angkutan dalam Faktur Penjualannya.

5.  Apabila PERTAMINA ternyata telah membayar PPN atas jasa angkutan BBM dimaksud maka 
    pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang
    dan dapat diminta kembali. Untuk itu Saudara dapat menghubungi Inspeksi Pajak PND.


Demikian penegasan kami agar kiranya menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/ec36e2ba64f11c9e910e0353e0836d81.txt · Last modified: (external edit)