peraturan:0tkbpera:ec36e2ba64f11c9e910e0353e0836d81
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1679/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 26 Oktober 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk PPN telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1986. 2. Menurut Keputusan Menteri Pertambangan No. : 180/Kpts/M/ Pertamb/1972 telah ditetapkan bahwa penjualan dengan harga dimaksud oleh PERTAMINA adalah penjualan ex Depot/Instalasi PERTAMINA. 3. Jasa angkutan BBM menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 adalah bukan Jasa Kena Pajak. 4. Sepanjang PERTAMINA mematuhi Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tersebut di atas maka meskipun biaya jasa angkutan BBM dari Depot PERTAMINA kelokasi pembeli dicantumkan dalam Faktur Penjualan (PNPB = Faktur Pajak PERTAMINA) asalkan dapat dibuktikan bahwa PERTAMINA kemudian membayarkan lagi kepada perusahaan angkutan tanpa mengambil keuntungan, mengingat harga eceran BBM sudah ditetapkan oleh Pemerintah maka biaya angkutan tersebut dapat dianggap sebagai bagian yang terpisah dari Dasar Pengenaan PPN sehingga tidak terutang PPN. Namun demikian untuk menghindari kesalah-fahaman untuk selanjutnya dianjurkan agar PERTAMINA tidak lagi mencantumkan biaya angkutan dalam Faktur Penjualannya. 5. Apabila PERTAMINA ternyata telah membayar PPN atas jasa angkutan BBM dimaksud maka pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang dan dapat diminta kembali. Untuk itu Saudara dapat menghubungi Inspeksi Pajak PND. Demikian penegasan kami agar kiranya menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/ec36e2ba64f11c9e910e0353e0836d81.txt · Last modified: (external edit)