peraturan:0tkbpera:ec36e2ba64f11c9e910e0353e0836d81
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Nopember 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1679/PJ.32/1988
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 26 Oktober 1988 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, bersama ini dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk PPN telah ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1986.
2. Menurut Keputusan Menteri Pertambangan No. : 180/Kpts/M/ Pertamb/1972 telah ditetapkan bahwa
penjualan dengan harga dimaksud oleh PERTAMINA adalah penjualan ex Depot/Instalasi
PERTAMINA.
3. Jasa angkutan BBM menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 adalah bukan Jasa Kena Pajak.
4. Sepanjang PERTAMINA mematuhi Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Pertambangan dan
Energi tersebut di atas maka meskipun biaya jasa angkutan BBM dari Depot PERTAMINA kelokasi
pembeli dicantumkan dalam Faktur Penjualan (PNPB = Faktur Pajak PERTAMINA) asalkan dapat
dibuktikan bahwa PERTAMINA kemudian membayarkan lagi kepada perusahaan angkutan tanpa
mengambil keuntungan, mengingat harga eceran BBM sudah ditetapkan oleh Pemerintah maka biaya
angkutan tersebut dapat dianggap sebagai bagian yang terpisah dari Dasar Pengenaan PPN sehingga
tidak terutang PPN. Namun demikian untuk menghindari kesalah-fahaman untuk selanjutnya
dianjurkan agar PERTAMINA tidak lagi mencantumkan biaya angkutan dalam Faktur Penjualannya.
5. Apabila PERTAMINA ternyata telah membayar PPN atas jasa angkutan BBM dimaksud maka
pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang
dan dapat diminta kembali. Untuk itu Saudara dapat menghubungi Inspeksi Pajak PND.
Demikian penegasan kami agar kiranya menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/ec36e2ba64f11c9e910e0353e0836d81.txt · Last modified: by 127.0.0.1