peraturan:0tkbpera:ec3183a7f107d1b8dbb90cb3c01ea7d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 467/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor UGM/LP-SE/439/KU/12/07 tanggal 25 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia telah dan akan mengadakan penelitian yang terkait dengan bidang energi. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama tersebut termasuk jasa penelitian untuk keperluan IPTEK. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 tentang Pengenaan PPN Atas Jasa Penelitian yang dilakukan oleh instansi pemerintah menegaskan sebagai berikut : a. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi pemerintah kepada instansi pemerintah yang lain yang pembayaran penggantiannya melalui kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan Lembaga Penelitian instansi pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima kedalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut; c. Dalam hal Lembaga Penelitian instansi pemerintah tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir b dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai; d. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi pemerintah kepada pihak lain selain instansi pemerintah tetap harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperlihatkan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan bahwa atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada kepada Pemerintah Daerah tetap terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b, yaitu pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan yang dananya berasal dari APBN/APBD dan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada yang memberikan jasa, juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP.060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Yogyakarta Dua.
peraturan/0tkbpera/ec3183a7f107d1b8dbb90cb3c01ea7d5.txt · Last modified: (external edit)