peraturan:0tkbpera:ec3183a7f107d1b8dbb90cb3c01ea7d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 467/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor UGM/LP-SE/439/KU/12/07 tanggal 25 Juni 2003 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia telah dan akan
mengadakan penelitian yang terkait dengan bidang energi. Sehubungan dengan hal tersebut,
Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kerjasama tersebut termasuk jasa penelitian untuk keperluan IPTEK.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 tentang
Pengenaan PPN Atas Jasa Penelitian yang dilakukan oleh instansi pemerintah menegaskan sebagai
berikut :
a. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan jasa yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak yang
atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi pemerintah
kepada instansi pemerintah yang lain yang pembayaran penggantiannya melalui kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai,
sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan Lembaga Penelitian instansi
pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima kedalam
mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut;
c. Dalam hal Lembaga Penelitian instansi pemerintah tidak dapat membuktikan bahwa
pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir b dimasukkan ke dalam mata
anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas oleh Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
d. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi pemerintah
kepada pihak lain selain instansi pemerintah tetap harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dan Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak;
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperlihatkan isi surat Saudara pada butir 1, kami
tegaskan bahwa atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas
Gadjah Mada kepada Pemerintah Daerah tetap terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai apabila
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b, yaitu pembayaran
penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan yang dananya berasal
dari APBN/APBD dan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada yang memberikan jasa, juga
memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian
tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Yogyakarta Dua.
peraturan/0tkbpera/ec3183a7f107d1b8dbb90cb3c01ea7d5.txt · Last modified: by 127.0.0.1