User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ec3183a7f107d1b8dbb90cb3c01ea7d5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 467/PJ.52/2004

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor UGM/LP-SE/439/KU/12/07 tanggal 25 Juni 2003 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada
    bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia telah dan akan
    mengadakan penelitian yang terkait dengan bidang energi. Sehubungan dengan hal tersebut,
    Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
    kerjasama tersebut termasuk jasa penelitian untuk keperluan IPTEK.

2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 tentang
    Pengenaan PPN Atas Jasa Penelitian yang dilakukan oleh instansi pemerintah menegaskan sebagai
    berikut :
    a.  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan
        Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan jasa yang Tidak Dikenakan
        Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak yang 
        atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi pemerintah
        kepada instansi pemerintah yang lain yang pembayaran penggantiannya melalui kantor
        Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai,
        sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan Lembaga Penelitian instansi
        pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima kedalam
        mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut;
    c.  Dalam hal Lembaga Penelitian instansi pemerintah tidak dapat membuktikan bahwa
        pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir b dimasukkan ke dalam mata
        anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas oleh Kantor
        Perbendaharaan dan Kas Negara tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
    d.  Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi pemerintah
        kepada pihak lain selain instansi pemerintah tetap harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai
        dan Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha
        Kena Pajak;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperlihatkan isi surat Saudara pada butir 1, kami
    tegaskan bahwa atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas
    Gadjah Mada kepada Pemerintah Daerah tetap terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai apabila
    tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b, yaitu pembayaran
    penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan yang dananya berasal
    dari APBN/APBD dan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada yang memberikan jasa, juga
    memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian
    tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Yogyakarta Dua.
peraturan/0tkbpera/ec3183a7f107d1b8dbb90cb3c01ea7d5.txt · Last modified: (external edit)