peraturan:0tkbpera:ec1f764517b7ffb52057af6df18142b7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 516/PJ.52/1995
TENTANG
JAWABAN PERMASALAHAN DI KPP BUKITTINGGI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Maret 1995 perihal permasalahan yang dihadapi
di KPP Bukittinggi, setelah mempelajari surat Saudara beserta lampiran-lampirannya, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994, apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha
di luar tempat tinggal atau kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutang
pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan
Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur
bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha,
maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih
sebagai tempat terutang pajak.
Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk
meyakinkan bahwa :
a. Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua
tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
b. Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu
atau lebih tempat kegiatan usaha.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bagi Saudara yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena
Pajak di KPP Bukittinggi dengan Nomor : XXX apabila memenuhi ketentuan seperti dimaksud dalam
butir 2, dapat mengajukan permohonan ijin sentralisasi tempat terutang PPN (untuk dipusatkan di KPP
Padang) kepada Direktur PPN dan PTLL dan gudang (stockpoint) di Bukittinggi seharusnya tidak perlu
ditutup.
Sedangkan atas SKP PPN dan STP PPN yang telah diterbitkan oleh KPP Bukittinggi sesuai dengan
ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dapat diajukan
permohonan keberatan.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ec1f764517b7ffb52057af6df18142b7.txt · Last modified: by 127.0.0.1