peraturan:0tkbpera:ec1c59141046cd1866bbbcdfb6ae31d4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2272/PJ.52/1994
TENTANG
KEWAJIBAN MELAPORKAN LPS-E ASLI PADA WAKTU RESTITUSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 September 1994 dan surat PT. XYZ Nomor XXX
tanggal 1 September 1994 perihal masalah yang sama yang disebut pada pokok surat, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1941/PJ.52/1994 tanggal 16 Agustus 1994 Jis Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 dan Nomor SE-20/PJ.5/1992
tanggal 21 Oktober 1992 pada dasarnya menyatakan bahwa copy LPS-E dapat dipergunakan sebagai
persyaratan pemberian restitusi, dalam hal LPS-E Asli harus diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA
Keuangan.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 hanya
menyebutkan bahwa tidak tersedianya LPS-E Asli karena diperlukan untuk memperoleh pembayaran
pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka ekspor, dimaksudkan dalam rangka pembuktian oleh PKP
bahwa telah dilakukan ekspor sebagaimana disyaratkan oleh BAPEKSTA Keuangan, karena tanpa
adanya realisasi ekspor, pembayaran pendahuluan oleh BAPEKSTA Keuangan tidak dapat diberikan.
3. Dalam perkembangannya yaitu setelah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 856/KMK.01/1993
tanggal 23 Oktober 1993, LPS-E Asli juga harus diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA Keuangan
dalam rangka pertanggungjawaban PKP bahwa barang-barang yang diimpor yang mendapat fasilitas
pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan PPN telah diolah lebih lanjut dan diekspor.
4. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3, dapat disimpulkan bahwa LPS-E Asli harus diserahkan oleh
PKP kepada BAPEKSTA Keuangan untuk membuktikan telah terjadi realisasi ekspor yang dikaitkan
dengan fasilitas PPN yang diberikan oleh BAPEKSTA Keuangan baik berupa pembayaran pendahuluan
ataupun Penangguhan PPN, sehingga PKP tidak mungkin lagi dapat menyerahkan LPS-E Asli kepada
KPP dalam rangka permohonan restitusi PPN.
5. Berdasarkan surat Kepala BAPEKSTA Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-3070/BE/1991 tanggal 17 Juni 1991 dinyatakan bahwa agar KPP mengetahui jumlah PPN yang
dibayar oleh BAPEKSTA Keuangan kepada Wajib Pajak yang berada diwilayah kerjanya dan sekaligus
dapat meneliti kebenaran Faktur Pajak yang dipakai sebagai dasar restitusi PPN maka copy setiap
Surat Keputusan pembayaran pendahuluan PPN akan disampaikan kepada KPP tempat eksportir
terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Dengan demikian untuk membuktikan telah terjadi pembayaran pendahuluan oleh BAPEKSTA
Keuangan antara lain dengan mencocokkan SPT Masa PPN yang memohon restitusi dengan copy Surat
Keputusan Pembayaran Pendahuluan PPN. Apabila copy Surat Keputusan tersebut diadministrasikan
dengan baik maka tidak akan terjadi restitusi ganda sebagaimana yang Saudara khawatirkan.
6. Pada akhirnya ditegaskan bahwa copy LPS-E dapat dipergunakan sebagai persyaratan pemberian
restitusi PPN dalam rangka ekspor, apabila LPS-E Asli tersebut memang betul telah diserahkan oleh
PKP kepada BAPEKSTA Keuangan untuk pembuktian telah dilakukan ekspor, baik yang berkaitan
dengan fasilitas pembayaran pendahuluan PPN maupun Penangguhan PPN yang diberikan oleh
BAPEKSTA Keuangan. Untuk meyakinkan bahwa LPS-E Asli tersebut benar-benar diserahkan oleh PKP
kepada BAPEKSTA Keuangan dalam rangka laporan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 856/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993, maka Saudara dapat meminta
bukti lain kepada PKP berupa copy formulir - A4 yang contohnya terlampir.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/ec1c59141046cd1866bbbcdfb6ae31d4.txt · Last modified: by 127.0.0.1