peraturan:0tkbpera:ec16c57ed363c5ca91a3e5e5b88fe502
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1648/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA PEMBINAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Jasa pembinaan yang dilakukan oleh XYZ kepada PT. ABC adalah termasuk dalam pengertian jasa
manajemen, sehingga oleh karena itu bukan merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan
PPN, berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut butir 1, karena jasa pembinaan tersebut tidak
memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan
PPN.
3. Dengan demikian, atas penyerahan jasa pembinaan tersebut terutang PPN, dan PPN yang terutang
harus dibayar oleh penerima jasa, dalam hal ini PT. ABC, kepada pemberi jasa (Pengusaha Kena
Pajak), yaitu XYZ.
Demikian kiranya Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ec16c57ed363c5ca91a3e5e5b88fe502.txt · Last modified: by 127.0.0.1