peraturan:0tkbpera:ec04e8ebba7e132043e5b4832e54f070
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 452/KMK.04/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perubahan beberapa ketentuan berkenaan dengan impor barang penumpang
atau awak sarana pengangkut, maka perlu dilakukan perubahan bentuk dan isi pemberitahuan impor
barang penumpang atau awak sarana pengangkut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.05/2000;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang
Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/Kep/02/2001;
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang
Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
Pasal I
Mengubah Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/2000 sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/ec04e8ebba7e132043e5b4832e54f070.txt · Last modified: by 127.0.0.1