peraturan:0tkbpera:ebf12cb74e96e67e63783d93c534ef27
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1300/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS KAKAO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 2002 hal Penyampaian, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa telah terjadi keresahan bagi para pelaku perkakaoan khususnya eksportir kakao yang disebabkan pungutan PPN 10% atas komoditi pertanian yang diberlakukan surut oleh pihak kantor pajak yaitu mulai tanggal 1 Januari 2001. b. Sejak bulan Desember tahun 2000, XYZ telah melakukan beberapa upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang PPN melalui Kantor Wilayah XII DJP Sulselra (sekarang Kantor Wilayah XV DJP Sulselra), namun tidak mendapat jawaban dan penjelasan tentang peraturan tersebut sampai dengan bulan Nopember 2001. c. XYZ memohon agar pemberlakuan/perhitungan PPN efektif baru diberlakukan setelah disosialisasikan oleh Kepala Kantor Penyuluhan Pajak Ujung Pandang pada tanggal 15 Nopember 2001. 2. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 3. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur antara lain bahwa: a. Pasal 1 angka 15, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 4A ayat (2), bahwa kelompok barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak ditetapkan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. c. Pasal 7 ayat (2), bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). d. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. e. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, diatur antara lain bahwa: a. Pasal 2 ayat (2) huruf c, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 1 angka 3, bahwa petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan, atau budidaya perikanan. c. Pasal 8, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. 5. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: a. Dengan adanya tenggang waktu sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 pada tanggal 2 Agustus 2000 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2001 maka sebenarnya cukup waktu bagi seluruh pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini pelaku bisnis dan Wajib Pajak sudah mengetahuinya. b. Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2001 perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian sebagai berikut: - semua barang termasuk Barang Kena Pajak, kecuali yang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tersebut dalam butir 3 huruf b di atas; - atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa kakao yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; - atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa kakao yang diserahkan oleh pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. PPN atas pembelian kakao, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut melakukan ekspor kakao/produk hasil kakao, maka Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan kegiatan ekspor tersebut (termasuk PPN atas pembelian kakao) merupakan Pajak Masukan yang dapat dimintakan kembali. 7. Permohonan Saudara agar pemberlakuan/perhitungan PPN efektif baru diberlakukan pada tanggal 15 Nopember 2001 dengan menyesal tidak dapat dipenuhi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ebf12cb74e96e67e63783d93c534ef27.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 (external edit)