User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ebf12cb74e96e67e63783d93c534ef27
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1300/PJ.51/2002

                            TENTANG

                      PPN ATAS KAKAO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 2002 hal Penyampaian, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Bahwa telah terjadi keresahan bagi para pelaku perkakaoan khususnya eksportir kakao yang 
        disebabkan pungutan PPN 10% atas komoditi pertanian yang diberlakukan surut oleh pihak 
        kantor pajak yaitu mulai tanggal 1 Januari 2001.
    b.  Sejak bulan Desember tahun 2000, XYZ telah melakukan beberapa upaya untuk memperoleh 
        kejelasan dan kepastian pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang PPN 
        melalui Kantor Wilayah XII DJP Sulselra (sekarang Kantor Wilayah XV DJP     Sulselra), namun 
        tidak mendapat jawaban dan penjelasan tentang peraturan tersebut sampai dengan bulan 
        Nopember 2001.
    c.  XYZ memohon agar pemberlakuan/perhitungan PPN efektif baru diberlakukan setelah 
        disosialisasikan oleh Kepala Kantor Penyuluhan Pajak Ujung Pandang pada tanggal 15 
        Nopember 2001.

2.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 
    Januari 2001.

3.  Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur antara lain bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 15, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha 
        yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 4A ayat (2), bahwa kelompok barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan 
        oleh rakyat banyak ditetapkan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah beras dan gabah, jagung, sagu, 
        kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
    c.  Pasal 7 ayat (2), bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 
        0% (nol persen).
    d.  Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    e.  Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

4.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, diatur antara lain 
    bahwa:
    a.  Pasal 2 ayat (2) huruf c, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 1 angka 3, bahwa petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan, atau budidaya perikanan.
    c.  Pasal 8, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan 
        mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

5.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan 
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah 
    Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah 
    peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau 
    penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 
    (seratus delapan puluh juta rupiah).

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
    a.  Dengan adanya tenggang waktu sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
        pada tanggal 2 Agustus 2000 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2001 maka 
        sebenarnya cukup waktu bagi seluruh pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini pelaku 
        bisnis dan Wajib Pajak sudah mengetahuinya.

    b.  Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2001 perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
        barang hasil pertanian sebagai berikut:
        -   semua barang termasuk Barang Kena Pajak, kecuali yang termasuk dalam kelompok 
            barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tersebut dalam 
            butir 3 huruf b di atas;
        -   atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa kakao 
            yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai;
        -   atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa kakao 
            yang diserahkan oleh pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain 
            petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  PPN atas pembelian kakao, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh 
        Pengusaha Kena Pajak.

        Apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut melakukan ekspor kakao/produk hasil kakao, maka 
        Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan kegiatan ekspor tersebut (termasuk 
        PPN atas pembelian kakao) merupakan Pajak Masukan yang dapat dimintakan kembali.

7.  Permohonan Saudara agar pemberlakuan/perhitungan PPN efektif baru diberlakukan pada tanggal 
    15 Nopember 2001 dengan menyesal tidak dapat dipenuhi.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ebf12cb74e96e67e63783d93c534ef27.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 (external edit)