peraturan:0tkbpera:ebe922af8d4560c73368a88eeac07d16
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 91/PJ.52/2000
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK IMPOR BANTUAN KEMANUSIAN DARI PEMERINTAH INDIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Desember 1999 perihal Permohonan pembebasan PPN
dan PPh Impor Beras Bantuan Kemanusiaan dari Pemerintah India, dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan :
1.1. Pemerintah India memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia berupa 500 ton beras
(24 kontainer) setara dengan Rp 1.000.000.000,- yang akan diperuntukan bagi masyarakat
pengungsi Timor-Timur yang berada di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
1.2. Atas hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar atas impor beras bantuan
dari Pemerintah India tersebut dapat diberikan pembebasan PPN.
2. Pajak Pertambahan Nilai.
2.1. Sesuai dengan Pasal 3 butir 5 jo. Pasal 8 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jenis
barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang-barang kebutuhan pokok, yaitu : beras dan
gabah.
2.2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2.1, ditegaskan bahwa beras termasuk jenis
barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas impor beras bantuan dari Pemerintah India
kepada Pemerintah Indonesia, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pajak Penghasilan.
3.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 diatur bahwa atas impor barang yang dibebaskan dari
bea masuk yang berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
atau kebudayaan, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pengecualian
tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal
15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap badan/lembaga
Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber
dari APBN atau APBD.
3.3. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 ditegaskan
bahwa badan/lembaga yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka tidak termasuk
Subyek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
oleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu
tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal
23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994.
3.4. Mengingat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan
Kemiskinan RI adalah lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber
dari APBN atau APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subyek Pajak, maka atas
impor beras hibah dari Pemerintah India dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22.
3.5. Apabila impor beras tersebut dilakukan oleh importir lain dan Kantor Menko Kesra dan Taskin
hanya sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25
sebesar 15% dari "handling fee" yang diterima.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/ebe922af8d4560c73368a88eeac07d16.txt · Last modified: by 127.0.0.1