peraturan:0tkbpera:ebd9629fc3ae5e9f6611e2ee05a31cef
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88/KMK.04/1991
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang
menghendaki pembayaran pajaknya melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau bunga
yang diterima dan/atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain, perlu diatur tata cara
pembayaran pajak melalui pemindahbukuan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
4. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1990 tentang Tata Cara dan Pembebanan
Pembayaran Bunga Atas Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI
PEMINDAHBUKUAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan pajak dalam Keputusan ini adalah Pajak Penghasilan, serta Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 2
(1) Pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui
perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan
dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan pemindahbukuan (PBK).
(3) Yang dimaksud dengan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak dalam Keputusan ini adalah bunga yang
diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak (SKPB).
Pasal 3
Pemindahbukuan meliputi :
(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
(2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula
diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
(4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak
sendiri maupun Wajib Pajak lain.
(5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
(6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas
dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Pasal 4
(1) Untuk dapat melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, kecuali pemindahbukuan dalam rangka
pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
(2) Atas pelaksanaan pemindahbukuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti
pemindahbukuan (bukti PBK).
Pasal 5
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/ebd9629fc3ae5e9f6611e2ee05a31cef.txt · Last modified: by 127.0.0.1