peraturan:0tkbpera:ebb11ae4ee9a9077f56477ad3acb3648
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 19/BC/1998

                              TENTANG

            PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 
    tanggal 01 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai dan menetapkan warna pita cukai;
b.  bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan ongkos pengadaan pita cukai diperlukan pengaturan 
    kembali tentang ketentuan jumlah biaya pengganti pita cukai yang dirusak atau dikembalikan;
c.  bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil 
    Tembakau dipandang perlu untuk mengatur kembali penyediaan dan tata cara pelekatan pita cukai;
d.  bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf b dan c perlu ditetapkan dalam 
    suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 
    tentang Pelunasan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 
    tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 
    tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran,Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/KMK.05/1997 tanggal 28 Februari 1997 
    tentang Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA 
CUKAI HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

(1)     Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 (sepuluh) jenis 
    warna.
(2)     Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya dibedakan 
    berdasarkan jenis hasil tembakau, Golongan Pabrik, dan Tarif Cukai.


                        Pasal 2

(1)     Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di 
    dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut : 
    a.  hijau tua, untuk SKT Pabrik Besar dan Menengah …….. 16% dan 8%
        _____________________________________________________________________________
        Jenis HT        Warna Pita Cukai    Golongan Pabrik     Tarif Cukai
        _____________________________________________________________________________
        SKT             Hijau Tua       - Besar         16%
                                - Menengah      8%
                    Hijau Muda      - Kecil             4%
                    Coklat          - Kecil Sekali      2%
        _____________________________________________________________________________
        SKM             Biru Tua        - Besar         36%
                                - Menengah      28%
                                - Menengah Kecil    24%
                    Biru Muda       - Kecil             20%
        _____________________________________________________________________________
        SPM             Merah Tua       -           38%
                                -           34%
                    Merah Muda      -           26%
                                -           20%
        _____________________________________________________________________________
        KLB/KLM     Abu-abu         - Besar         8%
                                - Menengah      6%
                                - Kecil         2%
                                - Kecil Sekali      1%
        _____________________________________________________________________________
        CRT             Jingga          -           10%
        _____________________________________________________________________________
        TIS             Ungu            -           10%
                                            6%
                                            2%
                                            1%
        _____________________________________________________________________________
(2)     Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di 
    luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
    a.  Coklat, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB;
    b.  Hijau tua, untuk sigaret putih mesin (SPM);
    c.  Biru tua, untuk cerutu (CRT);
    d.  Merah tua, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya.


                        Pasal 3

Untuk melayani pemesanan pita cukai dari Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, pita cukai 
disediakan dan diberikan oleh :
a.  Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang berada di pulau 
    Jawa, dengan total produksi hasil tembakau berdasarkan pemesanan pita cukai dalam satu tahun 
    takwim sebelumnya tidak lebih dari 50.000.000 batang sigaret kretek, sigaret putih, sigaret kelembak 
    kemenyan,atau rokok klobot atau 25.000.000 batang cerutu atau 5.000.000 bungkus tembakau iris;
b.  Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang berada di pulau 
    Sumatra dan di luar pulau Jawa lainnya; 
c.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Subdirektorat Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik 
    selain yang dimaksud pada huruf a dan b serta untuk Importir Hasil Tembakau.


                        Pasal 4

Dalam hal perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik 
atau Importir Hasil Tembakau wajib membayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap
-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :
Seri I  :   Rp 1.000,00 (seribu rupiah)
Seri II     :   Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Seri III    :   Rp 1.000,00 (seribu rupiah)


                        Pasal 5

(1)     Selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 1998, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai yang mengawasi Pabrik wajib melakukan pencacahan persediaan pita cukai dari Tahun 
    Anggaran 1997/1998 yang berada di Pabrik dengan membuat Berita Acara Pencacahan BACK-1.
(2)     Pengusaha Pabrik diizinkan untuk melekatkan pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar 
    jumlah yang tertera dalam Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 
    dengan jumlah pita cukai dari tahun anggaran 1997/1998 yang diterimanya pada bulan April 1998 dari 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pemesanan pita cukai dalam Tahun Anggaran 
    1997/1998.
(3)     Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diizinkan sampai dengan tanggal 
    30 April 1998.
(4)     Kepada Pengusaha Pabrik yang kedapatan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
    dapat dikenai sanksi berupa pembekuan fasilitas penundaan pembayaran utang cukai karena 
    pemesanan pita cukai selama 3 (tiga) bulan dan/atau tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai 
    selama satu bulan.
(5)     Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998, baik yang berasal dari 
    Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat 
    Penjualan Eceran selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Juli 1998.
(6)     Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan 
    Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan, untuk dimusnahkan, 
    dengan beban biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil 
    Tembakau yang bersangkutan.


                        Pasal 6

(1)     Dalam hal sisa persediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan 
    tanggal 30 April 1998 tidak habis dilekatkan pada hasil tembakau yang bersangkutan, selambat-
    lambatnya pada hari kerja pertama berikutnya Pengusaha Pabrik wajib mengembalikan pita cukai 
    tersebut kepada Kepala Subdirektorat Pita Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik dengan menggunakan dokumen cukai Pemberitahuan Pita 
    Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai (PBCK-4).
(2)     Atas pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian cukai, 
    setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan biaya pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
    keputusan ini dan utang cukai Pengusaha Pabrik yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.


                        Pasal 7

(1)     Atas hasil tembakau, yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998, yang ditarik dari 
    peredaran bebas dan dimasukkan secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di 
    Luar Pabrik atau melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat selambat-
    lambatnya pada tanggal 15 Agustus 1998, dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali 
    dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)     Dalam hal pemasukan kembali ke tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
    setelah tanggal 15 Agustus 1998, atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang 
    bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.


                        Pasal 8

Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1997 
tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/ebb11ae4ee9a9077f56477ad3acb3648.txt · Last modified: (external edit)