peraturan:0tkbpera:ebad33b3c9fa1d10327bb55f9e79e2f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
05 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 56/PJ.32/1995
TENTANG
REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : PL.00.03.5.01714 tanggal 21 April 1995 kepada Bapak Menteri
Keuangan R.I. perihal seperti tersebut diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk maupun pajak-pajak lainnya yaitu PPh Pasal 22
Impor maupun PPN dan PPn BM, permohonannya harus diajukan tersendiri oleh yang bersangkutan,
dalam hal ini oleh Rumah Sakit Samarinda Kalimantan Timur dengan menyebutkan secara terperinci
mengenai barang-barangnya.
2. Harus disebutkan pula mengenai pemasukan barang-barang tersebut, diimpor sendiri oleh Rumah
Sakit Samarinda atau melalui Importir.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ebad33b3c9fa1d10327bb55f9e79e2f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1