peraturan:0tkbpera:eba0dc302bcd9a273f8bbb72be3a687b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/KMK.04/1990
TENTANG
BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menghitung penghasilan neto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
b. bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan
pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 980/KMK.04/1983 tanggal 31
Desember 1983 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter
saat ini;
c. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 3309);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN,
MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
(1) Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2) Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5 % (lima persen)
dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah)
setahun atau Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari
penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau
Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3
Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dengan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Ini, Maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
980/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan
Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan
Bruto Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 4 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/eba0dc302bcd9a273f8bbb72be3a687b.txt · Last modified: by 127.0.0.1