peraturan:0tkbpera:eba0dc302bcd9a273f8bbb72be3a687b
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 14/KMK.04/1990

                        TENTANG 

       BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN 
        DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk menghitung penghasilan neto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
    penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
b.      bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan 
    pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 980/KMK.04/1983 tanggal 31 
    Desember 1983 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter 
    saat ini;
c.      bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari 
    penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri keuangan;

Mengingat   : 

1.  Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.      Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 3309);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, 
MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT 
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.


                        Pasal 1 

(1) Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan 
    dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

(2) Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) 
    dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) 
    setahun atau Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.


                        Pasal 2

Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari 
penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau 
Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan.


                        Pasal 3

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Dengan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Ini, Maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
980/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan 
Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan 
Bruto Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.


                        Pasal 5 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 4 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN 

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/eba0dc302bcd9a273f8bbb72be3a687b.txt · Last modified: (external edit)