peraturan:0tkbpera:eb97787cc077f0796db8adf7ec307f81
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 01/BC/2006
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.010/2005
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dengan terbitnya peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan
Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak
Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi perlu diatur petunjuk
pelaksanannya;
b. berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.010/2005 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan
Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang
Panas Bumi;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 115,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
Impor;
4. Keputusan menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 78/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANGUNDANG NOMOR 27
TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI
Pasal 1
(1) Atas impor barang untuk keperluan kegiatan Pengusahaan Panas Bumi diberikan pembebasan Bea
masuk.
(2) Pembebasan bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor Kontrak
Operasi Bersama (Kontraktor KOB/Joint Operation Contract Contractor) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 Peraturan menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea
Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum
Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, sampai dengan berakhirnya
Kontrak Operasi Bersama (KOB).
Pasal 2
Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan panas bumi diajukan oleh
Kontraktor KOB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Pasal 3
(1) Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan
Rencana Impor Barang (RIB) yang paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
a. Nama Kontraktor KOB;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Alamat;
d. Nomor dan tanggal KOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 peraturan Menteri
Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005;
e. Wilayah Kontrak;
f. Nomor dan tanggal RIB;
g. Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang bersangkutan;
h. Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara
pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
i. Pos Tarif HS;
j. Perkiraan harga/nilai pabean;
k. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
l. Nama dan tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat Kontraktor KOB yang berwenang;
dan
m. Cap/stempel Kontraktor KOB.
(2) Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral,
Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
(1) Direktorat Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis
barang yang dimintakan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan
berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas
nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk
Atas Impor Untuk Keperluan Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi dengan tembusan Direktur Verifikasi
dan Audit, untuk jangka waktu paling lama 12 bulan.
Pasal 5
(1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang yang tercantum dalam keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Perubahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud ayat (1) diajukan oleh Kontraktor KOB kepada
Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan
dimasukkan melaui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud ayat (2) diberikan dalam bentuk
surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
(1) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan, pembatasan dan tataniaga impor dilakukan pada
saat pengajuan Pemberitahuan Impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Untuk keperluan pengawasan, Kontraktor KOB wajib :
a. menyampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan :
1. foto kopi KOB;
2. foto kopi penetapan wilayah kontrak; dan
3. contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat
yang diberi wewenang menandatangani permohonan dan RIB.
b. melaporkan realisasi impor barang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi
dan Audit paling lama 30 hari setelah realisasi impor barang terakhir yang mendapatkan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd,-
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/eb97787cc077f0796db8adf7ec307f81.txt · Last modified: by 127.0.0.1